Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
HARUN BIN SYARIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2056/P.4.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUN BIN SYARIFUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa terdakwa HARUN Bin SYARIFUDDIN, pertama pada hari Minggu tanggal 23, hari kamis tanggal 27, hari sabtu tanggal 29 masing masing pada bulan Juni tahun 2024, kedua pada hari Rabu tanggal 10 dan hari Minggu 14 masing-masing pada bulan Juli tahun 2024, ketiga pada hari Kamis tanggal 01 masing-masing pada bulan Agustus tahun 2024, keempat pada hari Senin tanggal 02, hari Selasa tanggal 03, hari Rabu 04, hari Jumat 06, hari Sabtu 07, hari Jumat tanggal 20 masing-masing pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September tahun 2024 masing masing bertempat di sekitar Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “telah melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, memberi utang, pengakuan atau menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”,yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal ketika saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU merupakan karyawan pemasaran PT. PRARIZA MANDIRI yang bergerak dibidang penjualan paving blok menghubungi terdakwa karena mengetahui terdakwa berniat untuk membeli paving blok kemudian terdakwa dan saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU bertemu lalu sepakat untuk kerja sama dimana saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU sebagai pemilik barang/penjual kemudian terdakwa sebagai pembeli selanjutnya dalam kesepakatan harga paving blok dihargai senilai Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) per m2, kemudian pemesanan paving blok harus dibayarkan oleh terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFARY paling lambat 1 (satu) bulan setelah barang dikirim dan di terima.
  • Bahwa terdakwa setelah berkomunikasi dengan saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU lalu bertemu dengan saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN lalu mengajak kerja sama kemudian mereka sepakat dengan harga pembelian paving blok kepada saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF yaitu senilai Rp. 95.000.- (Sembilan lima puluh ribu) per m2 dan untuk saksi IDAR RASMIDAR JAMAL BIN H. JAMALUDDIN senilai Rp.105.000.- (seratus lima ribu rupiah) per m2 selanjutnya mereka saksi memesan paving blok kepada terdakwa, lalu terdakwa memesan kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dengan rincian sebagai berikut:

Pertama pada bulan Juni tahun 2024, Terdakwa melakukan pemesanan paving blok kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dan kemudian dikirimkan secara bertahap di beberapa Lokasi di wilayah kabupaten Bone antara lain sebagai berikut :

  1. Tanggal 23 Juni tahun 2024 di Lokasi Lonrae dengan volume 240m2 senilai Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) Proyek milik saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  2. Tanggal 24 Juni tahun 2024 di Lokasi Macege dengan volume 321m2 senilai Rp. 32.100.000.- (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  3. Tanggal 24 Juni tahun 2024 di Lokasi Pappolo dengan volume 343m2 senilai Rp. 34.300.000.- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  4. Tanggal 27 Juni tahun 2024 di Lokasi Carima dengan volume 337m2 senilai Rp. 33.700.000.- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  5. Tanggal 29 Juni tahun 2024 di Lokasi Desa Labuaja dengan volume 346 m2 senilai Rp. 34. 600.000.- (tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  6. Tanggal 29 Juni tahun 2024 di Lokasi Desa Cakke Bone dengan volume 600 m2 senilai Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) Proyek milik Terdakwa. dengan nilai total yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan juni tersebut yaitu Rp 218.700.000.- (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).kedua, pesanan terdakwa pada bulan juli tahun 2024, kemudian saksi RAIHAN GHIFFARY Bin      RAHMAT SITUJU mengirim paving blok tersebut pada tanggal:
  7. Tanggal 10 Juli tahun 2024 di Lokasi Cege dengan volume 470m2 senilai Rp. 47.000.000.-(empat puluh juta rupiah). Proyek milik saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF.
  8. Tanggal 14 Juli tahun 2024 di Lokasi Tk Kahu dengan volume 60m2 senilai Rp. 6.000.000.-(enam juta rupiah). Proyek milik Terdakwa.dengan nilai total yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan juni tersebut senilai Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah). ketiga, pesanan terdakwa pada bulan Agustus tahun 2024 kepada saksi korban sebagai berikut:
  9. Tanggal 01 Agustus tahun 2024 dimana saksi korban RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU mengirim paving blok tersebut pada Lokasi Kel. Macanang dengan volume 230m2 senilai Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah). Sehingga total pembayaran terdakwa pada bulan agustus tahun 2024 kepada saksi korban RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU yaitu Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) yang merupakan proyek saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF. keempat, pesanan terdakwa pada bulan september tahun 2024 kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU sebagai berikut :
  10. Tanggal 02 September tahun 2024 di Lokasi SD 176 dengan volume 403m2 senilai Rp. 40.300.000.- (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  11. Tanggal 03 September tahun 2024 di Lokasi turucinnae 226m2 senilai Rp. 22.600.000.-(dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  12. Tanggal 04 September tahun 2024 di Lokasi ujung lamuru pk93 dengan volume 218 m2 senilai Rp. 21.800.000.- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  13. Tanggal 06 september tahun 2024 di Lokasi Tenripakkua dengan volume 226 m2 senilai Rp. 22.600.000.- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  14. Tanggal 07 september tahun 2024 di Lokasi ujung lamuru pk66 dengan volume 158m2 senilai Rp. 15.800.000.- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  15. Tanggal 20 september tahun 2024 di Lokasi sd 177 dengan volume 403m2 senilai Rp. 40.300.000.- (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Proyek milik saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.

dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan September tahun 2024 yaitu senilai Rp. 163.400.000.- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah), Sehingga total keseluruhan pengiriman paving blok oleh saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU kepada terdakwa sebanyak 15 (lima belas) kegiatan/proyek dengan total volume 4581m2 senilai Rp. 458.100.000.- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan seluruh paving blok tersebut diterima langsung oleh terdakwa.

  • Bahwa pada saat saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU melakukan pengiriman barang berupa paving blok sebanyak 15 (lima belas) kali pengiriman kesemuanya diterima oleh terdakwa.
  • Selanjutnya Terdakwa kembali melakukan pesanan paving blok pada tanggal tanggal 01 agustus Tahun 2024 untuk Lokasi Kelurahan Macanang kecamatan tanete riattang barat kab. Bone dengan total 230 m2, kemudian saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU melakukan penagihan pelunasan paving blok untuk pemesanan sebelumnya yaitu diperiode bulan Juni-Juli tahun 2024 kepada terdakwa. Namun untuk mendapatkan kepercayaan saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU terdakwa melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dengan menyampaikan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Bone dalam keadaan defisit anggaran selain itu terdakwa menyampaikan kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU belum diterimanya pembayaran dari pemilik kegiatan yaitu saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H, SAMSUDDIN YUSUF dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN, bahwa dengan alasan tersebut saksi RAIHAN GHIFFARY tetap percaya Sehingga proses pesanan tanggal 01 Agustus tahun 2024 tetap dikirim ke lokasi proyek sesuai dengan pesanan tersebut. namun senyatanya pembayaran saksi DWI ALAMSYAH Als EWI dan Saksi IDAR tidak benar karena terdakwa telah menerima pembayaran dari saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN.
  • Bahwa Adapun pembayaran yang di lakukan oleh saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H, SAMSUDDIN YUSUF kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 03 september 2024 dengan total pelunasan kepada terdakwa yakni sebesar Rp. 217.265.000,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), lalu saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H.JAMALUDDIN juga telah melalukan pelunasan kepada terdakwa baik melalui transfer maupun tunai sejak tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan 14 desember 2024 degan total Rp. 171.570.000.- (seratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya meskipun terdakwa telah menerima sejumlah uang pembelian paving blok dari saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H, SAMSUDDIN YUSUF maupun saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 sejumlah Rp. 388.835.000.- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU, melainkan terdakwa menggunakan untuk uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran pelunasan dan pebuatan tersebut semata-mata dilakukan untuk menguntungkan diri terdakwa.
  • Bahwa saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU secara berulang kali melakukan penagihan terhadap semua pesanan paving blok yang di pesan dan telah diterima oleh terdakwa akan tetapi terdakwa tidak melakukan pelunasan, sampai dengan akhirnya saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU melaporkan terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU sebagai karyawan pemasaran PT. PRARIZA MANDIRI telah mengalami kerugian ± sekitar Rp. 458.100.000.- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HARUN BIN SYARIFUDDIN pada hari Minggu tanggal pertama pada tanggal  23, 27, 29 Juni tahun 2024, kedua pada tanggal 10, 14 Juli tahun 2024, ketiga pada tanggal 01 Agustus tahun 2024, keempat pada tanggal 02, 03, 04, 06, 07, 20 September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni, Juli, Agustus, September tahun 2024 bertempat di Kecamatan Tanete Riattang dan Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yakni yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU merupakan karyawan pemasaran PT PRARIZA MANDIRI yang bergerak dibidang penjualan paving blok, kemudian terdakwa adalah pihak yang melakukan pemesanan paving blok kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU, dimana sebelumnya terdakwa dihubungi oleh saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU karena mengetahui niat terdakwa untuk membeli paving blok, selanjutnya terdakwa dan saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU bertemu dan kemudian terdakwa sepakat bersama saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU bahwa setiap pemesanan paving blok harus dibayarkan oleh terdakwa paling lambat 1 (satu) bulan setelah barang dikirm dengan harga Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) per m2. lalu dalam hubungan kerja sama tersebut, saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN adalah pihak pemilik proyek atau pengguna akhir paving blok yang melakukan pembayaran kepada terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menyepakati harga pembelian paving blok bersama dengan saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF yaitu sebesar Rp.95.000.-(Sembilan lima puluh ribu) per m2 dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL Bin H. JAMALUDDIN sebesar Rp.105.000.- (seratus lima ribu rupiah) per m2. Dengan rincian sebagai berikut:

Pertama pada bulan Juni 2024, bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut terdakwa melakukan pemesanan paving blok kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dan kemudian dikirimkan secara berkala di berbagai Lokasi di wilayah kabupaten Bone antara lain pada tanggal :

  1. Tanggal 23 Juni tahun 2024 di Lokasi Lonrae dengan volume 240m2 sejumlah Rp. 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH
  2. Tanggal 24 Juni tahun 2024 di Lokasi Macege dengan volume 321m2 sejumlah Rp. 32.100.000.- (tiga puluh dua juta serratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH.
  3. Tanggal 24 Juni tahun 2024 di Lokasi Pappolo dengan volume 343m2 sejumlah Rp. 34.300.000.- (tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH.
  4. Tanggal 27 Juni tahun 2024 di Lokasi Carima dengan volume 337m2 sejumlah Rp. 33.700.000.- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH.
  5. Tanggal 29 Juni tahun 2024 di Lokasi Desa Labuaja dengan volume 346 m2 sejumlah Rp.34. 600.000.- (tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) Proyek saksi DWI ALAMSYAH.
  6. Tanggal 29 Juni tahun 2024 di Lokasi Desa Cakke Bone dengan volume 600 m2 sejumlah Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) Proyek Terdakwa.dengan nilai total yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan juni tersebut yaitu Rp 218.700.000.- (dua ratus delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah). kedua, pesanan terdakwa pada bulan juli tahun 2024, kemudian saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU mengirim paving blok tersebut pada tanggal:
  7. Tanggal 10 Juli tahun 2024 di Lokasi Cege dengan volume 470m2 sejumlah Rp. 47.000.000.- (empat puluh juta rupiah). Proyek saksi DWI ALAMSYAH.
  8. Tanggal 14 Juli tahun 2024 di Lokasi Tk Kahu dengan volume 60m2 sejumlah Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). Proyek Terdakwa. dengan nilai total yang harus dibayarkan terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan juni tersebut sejumlah Rp. 53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah).

ketiga, pada tanggal 01 agustus tahun 2024 dimana saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU mengirim paving blok tersebut pada Lokasi Kel. Macanang dengan volume 230m2 sejumlah Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah). Sehingga total pembayaran terdakwa pada bulan agustus tahun 2024 kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU yaitu Rp. 23.000.000.- (dua puluh tiga juta rupiah) yang merupakan proyek saksi DWI ALAMSYAH.

keempat, pesanan terdakwa pada bulan september tahun 2024 saksi korban mengirim paving blok tersebut pada tanggal :

  1. Tanggal 02 September tahun 2024 di Lokasi SD 176 dengan volume 403m2 sejumlah Rp. 40.300.000.- (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah) Proyek saksi IDAR RASMIDAR.
  2. Tanggal 03 September tahun 2024 di Lokasi turucinnae 226m2 sejumlah Rp. 22.600.000.-(dua puluh juta enam ratus ribu rupiah) Proyek saksi IDAR RASMIDAR.
  3. Tanggal 04 September tahun 2024 di Lokasi ujung lamuru pk93 dengan volume 218 m2 sejumlah Rp. 21.800.000.- (dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) Proyek saksi IDAR RASMIDAR.
  4. Tanggal 06 september tahun 2024 di Lokasi Tenripakkua dengan volume 226 m2 sejumlah Rp. 22.600.000.- (dua puluh dua juta enam ratus ribu rupiah) Proyek saksi IDAR RASMIDAR.
  5. Tanggal 07 september tahun 2024 di Lokasi ujung lamuru pk66 dengan volume 158m2 sejumlah Rp. 15.800.000.- (lima belas juta delapan ratus ribu rupiah) Proyek IDAR RASMIDAR
  6. Tanggal 20 september tahun 2024 di Lokasi sd 177 dengan volume 403m2 sejumlah Rp. 40.300.000.- (empat puluh juta tiga ratus ribu rupiah). Proyek IDAR RASMIDAR.

Dengan total pembayaran terdakwa kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU pada bulan September tahun 2024 yaitu Rp. 163.400.000.- (seratus enam puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sehingga total keseluruhan pengiriman paving blok oleh saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dengan 15 (lima belas) kegiatan/proyek dengan total volume 4581m2 sejumlah Rp. 458.100.000.- (empat ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah) dan seluruh paving blok tersebut diterima langsung oleh terdakwa di lokasi.

  • selanjutnya saksi DWI ALAMSYAH Alias EWI Bin H. SAMSUDDIN YUSUF telah melakukan pelunasan kegiatan/proyek miliknya kepada terdakwa secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 03 September 2024 dan saksi IDAR RASMIDAR JAMAL BIN JAMAL mengirimkan uang kepada terdakwa baik secara transfer maupun tunai sejak tanggal 14 Juli 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 dengan total keseluruhan jika digabungkan pembayaran kedua saksi tersebut kepada terdakwa yakni sebanyak Rp. 388.835.000.- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), kemudian berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dengan PT PRARIZA MANDIRI melalui saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU dimana setiap pemesanan paving blok wajib dibayarkan oleh terdakwa kepada PT PRARIZA MANDIRI melalui saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemesanan. Namun sejak diterimanya uang tersebut, timbul kewajiban hukum bagi terdakwa untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU sebesar Rp. 388.835.000.- (tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dari pelunasan kegiatan/proyek dari saksi DWI ALAMSYAH dan saksi IDAR RASMIDAR namun terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak tidak membayarkan kepada kedua saksi tersebut, melainkan terdakwa menguasai dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU tidak menerima pembayaran atas paving blok yang telah dikirimkan yang sesuai dengan pesanan terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi RAIHAN GHIFFARY Bin RAHMAT SITUJU sebagai karyawan PT PRARIZA MANDIRI mengalami kerugian sekitar Rp. 458.100.000.-(empat ratus lima puluh delapan juta seratus ribu rupiah)

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya