Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa SYAWAL MAULANA TAKDIR Alias AWAL Bin BURHANUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jln. Gunung Jayawijaya Kel. Watampone, Kec Tanete Riattang,Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan sengaja menguasai,membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya menyimpan,mengangkut,menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia,sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of-stootwapen) cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa berada di Jl Mangga,Kelurahan Macegge Keamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone sedang berkumpul bersama dengan temannya. Kemudian datang salah satu teman terdakwa yaitu Lelaki ANDI TABE menghampiri dan mengatakan bahwa lelaki IQBAL berada di Jln. Gunung Jayawijaya dimana sebelumnya terdakwa janjian untuk baku tikam.
- Bahwa benar setelah terdakwa mendengar perkataan lelaki ANDI TABE selanjutnya terdakwa mengambil parang lengkap dengan sarungnya milik temannya dengan maksud untuk digunakan dalam perkelahian dengan lelaki IQBAL serta terdakwa meminjam motor milik temannya dengan maksud untuk di kendarai menuju ke Jln. Gunung Jayawijaya tepatnya di depan SMP Negeri 1 Watampone dan stelah sampai terdakwa mencari lelaki IQBAL dengan memegang parang ditangan sebelah kanan terdakwa namun tiba-tiba datang Petugas Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk diproses lebih lanjut.
-------Perbuatan terdakwa SYAWAL MAULANA TAKDIR Alias AWAL Bin BURHANUDDIN sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. LN. 78 Tahun 1951.- |