Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.H. Muhamadia bin Beddu Dg. Pagella
2.Hj. Jawasang binti Tombong Dg Pasolong
1.Hadi Dg Manipi
2.Dawiah binti Tekke Dg Mangenre
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muhamadia bin Beddu Dg. Pagella
2Hj. Jawasang binti Tombong Dg Pasolong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.H. Muhamadia bin Beddu Dg. Pagella
2ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.Hj. Jawasang binti Tombong Dg Pasolong
Tergugat
NoNama
1Hadi Dg Manipi
2Dawiah binti Tekke Dg Mangenre
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Muh. Iqbal Rimar, S.H.Hadi Dg Manipi
2Andi Muh. Iqbal Rimar, S.H.Dawiah binti Tekke Dg Mangenre
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa sebidang tanah kebun dengan nomor objek pajak (NOP): 73.11.210.012.002-0032 yang terletak Dusun Barere, Desa Pacciro, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, atas nama objek pajak SANGKA DG MANABA, yang masing-masing batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
  • Utara    : Tanah sawah  H. Muhammadia, tanah sawah  Dg. Manrapi;----------------------
  • Timur   : Tanah sawah  H. Muhammadia;-----------------------------------------------------------
  • Selatan: Tanah sawah Dg. Majjeppu, tanah sawah Anto;------------------------------------
  • Barat    : Tanah sawah  H. Muhammadia;----------------------------------------------------------

Sebagai HAK dari PARA PENGGUGAT;---------------------------------------------------------------

  1. Menetapkan Surat Pernyataan Pengalihan Hak yang ditandatangani oleh semua Ahli Waris Almarhum SANGKA DG MANABA dibuat pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 yang untuk menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah milik SANGKA DG MANABA dengan nomor objek pajak (NOP): 73.11.210.012.002-0032 dan nomor objek pajak (NOP): 73.11.210.012.002-0132, adalah benar telah beralih ke Hj. JAWASANG (PARA PENGGUGAT) seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), ditandatangani oleh saksi-saksi dan diketahui Kepala Desa Pacciro, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone adalah Sah;----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menetapkan Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum;------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah yang dikuasainya dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat;-----------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak