Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Amali kab. Bone sedang marak peredaran narkotika jenis sabu sehingga saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada saat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim berada di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone terdakwa melihat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim sehingga terdakwa langsung melemparkan tas selempang warna hitam merk Ripcul miliknya dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil tertangkap selanjutnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa yang telah dibuang sebelumnya dan pada saat itu saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) buah kaleng kecil merk super power yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil;
- Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sedangkan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil terdakwa peroleh dari seseorang yangv terdakwa tidak kenal yang berdomisili di Kab. Sidrap dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1661/ NNF/ IV/2024 tanggal 29 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dengan berat netto 0,9934 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,9422 gram dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil dengan berat netto 0,1719 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1197 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa pada awalnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Amali kab. Bone sedang marak peredaran narkotika jenis sabu sehingga saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada saat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim berada di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone terdakwa melihat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim sehingga terdakwa langsung melemparkan tas selempang warna hitam merk Ripcul miliknya dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil tertangkap selanjutnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa yang telah dibuang sebelumnya dan pada saat itu saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) buah kaleng kecil merk super power yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil;
- Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa sedangkan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil terdakwa peroleh dari seseorang yangv terdakwa tidak kenal yang berdomisili di Kab. Sidrap dengan harga Rp. 2.200.000, (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1661/ NNF/ IV/2024 tanggal 29 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dengan berat netto 0,9934 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,9422 gram dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil dengan berat netto 0,1719 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1197 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Amali kab. Bone sedang marak peredaran narkotika jenis sabu sehingga saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada saat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim berada di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone terdakwa melihat saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim sehingga terdakwa langsung melemparkan tas selempang warna hitam merk Ripcul miliknya dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil tertangkap selanjutnya saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim melakukan penggeledahan terhadap tas milik terdakwa yang telah dibuang sebelumnya dan pada saat itu saksi Deddy Sofwan dan saksi Muh. Khaerul Tahir bersama dengan tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang pireks kaca dan 1 (satu) buah kaleng kecil merk super power yang didalamnya tersimpan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil;
- Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 17.00 wita, bertempat di rumah-rumah sawah di Dusun Lacokkong Desa Benteng Tellue Kec. Amali Kab. Bone seorang diri dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lalu terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis, setelah mengkonsumsi sabu alat yang terdakwa gunakan terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1661/ NNF/ IV/2024 tanggal 29 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang dengan berat netto 0,9934 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,9422 gram dan 2 (dua) sachet plastic klip bening ukuran kecil dengan berat netto 0,1719 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1197 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa MASDANI Alias DANI Alias CABBELLO’E Bin DARAWING, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |