Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
MARIANI Binti LAWO SEWANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/P.4.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIANI Binti LAWO SEWANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa MARIANI Binti LAWO SEWANG pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita, Sdri. MARWATI Alias WATI menyuruh terdakwa MARIANI untuk pergi mengambil tempelan sabu di depan SMP 4 Watampone di jalan Panjaitan. Setelah itu terdakwa MARIANI langsung pergi mengambil tempelan tersebut, dan setelah mengambil tempelan itu Terdakwa MARIANI pulang ke rumah Sdri.MARWATI, Sesampainya dirumah MARWATI kemudian terdakwa MARIANI menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 (tiga belas sachet). Kemudian Sdri.MARWATI mengatakan kepada terdakwa MARIANI “ INI 13 (TIGA BELAS) jual untungmu Rp. 50.000; (lima puluh ribu) persachet dan silahkan komsumsi juga’. Setelah itu Terdakwa MARIANI pun keluar dari rumahnya untuk pergi ketemu dengan pembelinya di jalan Andi Pangeran. Namun belum sempat ketemu dengan pembelinya terdakwa MARIANI di tangkap oleh Pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bone.
  • Bahwa saksi Briptu ABDUL SUBEHI Bin H.MUSTAMIN dan saksi BRIPDA FADIL ANUGRAH Bin SUDIRMAN bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga Saksi dan tim melakukan patroli di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sehingga saksi mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MARIANI dan ditemukan berupa 13 (tiga belas) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix SMART 10 dalam penguasaan terdakwa MARIANI dan dari pengakuan terdakwa MARIANI bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh secara langsung dari tangan Sdri. MARWATI Alias WATI untuk di titp jual dan di konsumsi yang mana terdakwa MARIANI di janjikan untung sebesar Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MARIANI bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0654/NNF/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6295 gram, diberi nomor barang bukti 2216/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MARIANI Binti LAWO SEWANG, diberi nomor barang bukti 2217/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MARIANI Binti LAWO SEWANG pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mangga Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wita, Sdri. MARWATI Alias WATI menyuruh terdakwa MARIANI untuk pergi mengambil tempelan sabu di depan SMP 4 Watampone di jalan Panjaitan. Setelah itu terdakwa MARIANI langsung pergi mengambil tempelan tersebut, dan setelah mengambil tempelan itu Terdakwa MARIANI pulang ke rumah Sdri.MARWATI, Sesampainya dirumah MARWATI kemudian terdakwa MARIANI menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 13 (tiga belas sachet). Kemudian Sdri.MARWATI mengatakan kepada terdakwa MARIANI “ INI 13 (TIGA BELAS) jual untungmu Rp. 50.000; (lima puluh ribu) persachet dan silahkan komsumsi juga’. Setelah itu Terdakwa MARIANI pun keluar dari rumahnya untuk pergi ketemu dengan pembelinya di jalan Andi Pangeran. Namun belum sempat ketemu dengan pembelinya terdakwa MARIANI di tangkap oleh Pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bone.
  • Bahwa saksi Briptu ABDUL SUBEHI Bin H.MUSTAMIN dan saksi BRIPDA FADIL ANUGRAH Bin SUDIRMAN bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga Saksi dan tim melakukan patroli di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di pinggir jalan di Jalan Andi Pangeran, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone sehingga saksi mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa MARIANI dan ditemukan berupa 13 (tiga belas) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix SMART 10 dalam penguasaan terdakwa MARIANI dan dari pengakuan terdakwa MARIANI bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh secara langsung dari tangan Sdri. MARWATI Alias WATI untuk di titp jual dan di konsumsi yang mana terdakwa MARIANI di janjikan untung sebesar Rp. 50.000; (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MARIANI bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 0654/NNF/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 13 (tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6295 gram, diberi nomor barang bukti 2216/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MARIANI Binti LAWO SEWANG, diberi nomor barang bukti 2217/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penysuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya