Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Wtp Amiruddin bin Huseng Saparuddin bin H.M Yahya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amiruddin bin Huseng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HAmiruddin bin Huseng
Tergugat
NoNama
1Saparuddin bin H.M Yahya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  Tergugat  yang menjual tanah Penggugat kepada Tarappe bin Sakka tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);--------------
  3. Menghukum Tergugat atas perbuatannya untuk menyerahkan ganti rugi  kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);-----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,-(liama ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------

                                                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak