Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2024/PN Wtp Hajja Bahera Binti Beddu 1.Lel. Tombong
2.Nurbaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajja Bahera Binti Beddu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUSLIHajja Bahera Binti Beddu
Tergugat
NoNama
1Lel. Tombong
2Nurbaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Lel. Tombong
2H. ALI IMRAN,S.H.Nurbaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa; yang terletak  di Dusun III, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi Selatan dengan batas utara tanah H.Nawi, Timur dengan Jalan Desa, Selatan tanah Langsang,  Barat dengan tanah Akistan;

Adalah milik Penggugat yang diperoleh bagian warisan dari orang tuanya bernama BEDDU, Almarhum,dan HAJJA KEDDU,Almarhumah;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut di atas dan atau tidak mau mengembalikan tanah perumahan sengketa kepada Penggugat, sesuai dengan perjanjian tersebut, adalah merupakan perbuatan ingkar janji;
  2. Menghukum kepada Para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya   untuk  mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi;  
  3. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan Para Tergugat dalam pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap                                                                                                 
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

         Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak