Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Wtp ANDI ARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDI ARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa identitas yang bernama ANDI ARMAN lahir di Bulu Kasa pada tanggal 30 April 1977  dengan nama A. ARMAN lahir di Bulu Kasa pada tanggal 30 April 1977 adalah identitas yang berbeda tetapi  merujuk pada satu orang yang sama;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak