| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AFLI Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 wita, bertempat di Dusun Pammasae Desa Selli Kecamatan Bengo Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak dan dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memanjat untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana pada barang yang diambil” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal terdakwa AFLI Bin SULAIMAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa berjalan di area persawahan seorang diri dan mencari rumah yang agak jauh dari rumah terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain. Kemudian terdakwa tiba pada suatu rumah yang terletak disamping rumah saksi RIZKI ITAMALA KAMAL Bin KAMAL dan mencoba membuka jendela rumah tersebut, namun jendela rumah tersebut tidak dapat terbuka. Selanjutnya terdakwa berpindah ke rumah disampingnya yakni rumah saksi RIZKI dan terdakwa mencoba membuka jendela rumah saksi RIZKI pada jendela samping bagian belakang, yang pada saat terdakwa mencoba membukannya, jendela tersebut langsung terbuka, sehingga terdakwa mengambil tangga lalu menyimpannya dibawah jendela. Setelah terdakwa menyimpan tangga dibawah jendela, tangga tersebut digunakan terdakwa untuk memanjat lalu masuk kedalam rumah saksi RIZKI melalui jendela samping bagian belakang.
- Bahwa setelah terdakwa memanjat masuk kedalam rumah saksi RIZKI, terdakwa kemudian masuk kedalam kamar saksi RIZKI yang pintunya pada saat itu sedang tidak tertutup. Setelah terdakwa berada didalam kamar saksi RIZKI, terdakwa lalu membuka lemari pakaian saksi RIZKI dan tanpa izin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan berbentuk silinder kemudian terdakwa memasuki kamar lain dan tanpa izin dari pemiliknya, terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merek Vivo Y04S dan dos HP warna putih bertuliskan Vivo Y04S yang tersimpan diatas box pakaian.
- Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah celengan berbentuk silinder dan 1 (satu) unit HP merek Vivo Y04S dan dos HP warna putih bertuliskan Vivo Y04S, terdakwa lalu keluar dari rumah saksi RIZKI melalui jendela belakang dan kembali kerumah terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa AFLI Bin SULAIMAN tersebut, Korban RIZKI ITAMALA KAMAL Bin KAMAL mengalami kerugian materil sebanyak Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
----- Perbuatan terdakwa AFLI Bin SULAIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |