Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.YUANAWATI, S.H.
ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1386/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di BTN Toddopuli Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.DEDDY SOFWAN,SH Bin A.FIRDAUS, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang  yang bernama Lelaki EMMANG (DPO) yang menjadi Target Operasi, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dan dari situlah saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa Lelaki EMMANG akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi bersama Tim melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat tersebut kemudian saksi beserta Tim melihat dan  mengikuti Lelaki EMMANG (DPO) yang pada saat itu singgah di salah satu rumah di BTN Toddopuli dan tidak berselang lama saksi melihat Lelaki EMMANG (DPO) dengan mengendarai motor singgah dan memberikan tas kecil warna kuning kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Lelaki EMMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian tidak berselang lama saksi dan tim keluar dari persembunyian dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu saksi bersama tim mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wita, Lelaki EMMANG (DPO) datang dan singgah dirumah terdakwa, selanjutnya Lelaki EMMANG menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning dan seketika itu juga terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpan didalam saku celana sebelah kanan, kemudian Lelaki EMMANG pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1894 / NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 9 (sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,1591 gram, diberi nomor barang bukti 4351/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO diberi nomor barang bukti 4352/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di BTN Toddopuli Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.DEDDY SOFWAN,SH Bin A.FIRDAUS, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang  yang bernama Lelaki EMMANG (DPO) yang menjadi Target Operasi, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dan dari situlah saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa Lelaki EMMANG akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi bersama Tim melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat tersebut kemudian saksi beserta Tim melihat dan  mengikuti Lelaki EMMANG (DPO) yang pada saat itu singgah di salah satu rumah di BTN Toddopuli dan tidak berselang lama saksi melihat Lelaki EMMANG (DPO) dengan mengendarai motor singgah dan memberikan tas kecil warna kuning kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Lelaki EMMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian tidak berselang lama saksi dan tim keluar dari persembunyian dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu saksi bersama tim mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wita, Lelaki EMMANG (DPO) datang dan singgah dirumah terdakwa, selanjutnya Lelaki EMMANG menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning dan seketika itu juga terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpan didalam saku celana sebelah kanan, kemudian Lelaki EMMANG pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1894 / NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 9 (sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,1591 gram, diberi nomor barang bukti 4351/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO diberi nomor barang bukti 4352/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                 ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di BTN Toddopuli Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu sekitar 1 (satu) minggu yang lalu, sebelum dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa tepatnya di Kota Makassar bersama dengan Lelaki ACO dan teman - temannya, dan pada saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu - sabu dengan cara terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali. Bahwa terdakwa mengakui baru pertama kali mengkonsumsi sabu.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.DEDDY SOFWAN,SH Bin A.FIRDAUS, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang  yang bernama Lelaki EMMANG (DPO) yang menjadi Target Operasi, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dan dari situlah saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa Lelaki EMMANG akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi bersama Tim melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat tersebut kemudian saksi beserta Tim melihat dan  mengikuti Lelaki EMMANG (DPO) yang pada saat itu singgah di salah satu rumah di BTN Toddopuli dan tidak berselang lama saksi melihat Lelaki EMMANG (DPO) dengan mengendarai motor singgah dan memberikan tas kecil warna kuning kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Lelaki EMMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian tidak berselang lama saksi dan tim keluar dari persembunyian dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu saksi bersama tim mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1894 / NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 9 (sembilan) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 2,1591 gram, diberi nomor barang bukti 4351/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO diberi nomor barang bukti 4352/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       

                                                                       Atau

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRI Bin MUH. ALQADRI WONDO pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Oktober 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di BTN Toddopuli Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah, ”terdakwa mengetahui tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.DEDDY SOFWAN,SH Bin A.FIRDAUS, Saksi Briptu MUH.KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang  yang bernama Lelaki EMMANG (DPO) yang menjadi Target Operasi, sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu tepatnya di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dan dari situlah saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa Lelaki EMMANG akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi bersama Tim melakukan penyelidikan dan menuju ke tempat tersebut kemudian saksi beserta Tim melihat dan  mengikuti Lelaki EMMANG (DPO) yang pada saat itu singgah di salah satu rumah di BTN Toddopuli dan tidak berselang lama saksi melihat Lelaki EMMANG (DPO) dengan mengendarai motor singgah dan memberikan tas kecil warna kuning kepada terdakwa lalu terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam saku celananya, selanjutnya Lelaki EMMANG (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut. Kemudian tidak berselang lama saksi dan tim keluar dari persembunyian dan mengamankan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 9 (Sembilan) sachet sabu ukuran kecil dalam penguasaan terdakwa. Setelah itu saksi bersama tim mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 wita, Lelaki EMMANG (DPO) datang dan singgah dirumah terdakwa, selanjutnya Lelaki EMMANG menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah tas kecil warna kuning dan mengatakan “ saudara saya titip dulu ini, nanti ada temanku datang ambil lalu terdakwa bertanya “Apa ini” dan Lelaki EMMANG menjawab “uang saudara kita kasi saja” seketika itu juga terdakwa mengambil sabu tersebut dan menyimpan didalam saku celana sebelah kanan, kemudian Lelaki EMMANG pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa kembali mencuci mobil, berselang setengah jam kemudian saya melihat mobil singgah didepan rumah saya dan seketika itu juga saya mengambil dompet warna kuning yang sebelumnya saya simpan didalam saku celana sebelah kanan milik saya dan saya sempat membukanya dan saya melihat isi dari dompet tersebut berupa plastic klip/ bening yang berisi sabu dan seketika itu juga seseorang yang turun dari mobil tersebut langsung menghampiri saya kemudian memegang tangan saya yang saat itu saya sempat mengelak tidak alama kemudian beberapa orang lagu turun  dari mobil dan menyampaikan bahwa “Saya Polisi”seketika itu juga saya langsung ditangkap.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya