Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Wtp Kamaruddin bin Haji 1.Hj. Jenne binti Haji
2.Maisi Binti Haji
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kamaruddin bin Haji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, S.H.Kamaruddin bin Haji
Tergugat
NoNama
1Hj. Jenne binti Haji
2Maisi Binti Haji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek tanah obyek sengketa a quo yang terletak di terletak di Dusun Bilae, Desa Lapo ase Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Rumah Milik Baha
  • Selatan dengan Kebun Milik Penggugat 
  • Timur dengan Rumah Alimuddin, Asse dan Hamma
  • Barat dengan Jalan Desa

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan membeli dari Samaila (alm);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak  atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat atau terhadap siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materil sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak