Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
301/Pid.B/2024/PN Wtp | 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. 2.RYAN ARDIANSYAH, S.H. |
ABDUL MAJID Bin PATU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 301/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1953/P.4.14/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------------Bahwa terdakwa ABDUL MAJID BIN PATU pada hari Minggu, tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Desa Congko, Kecamatan Barebbo Kab. Bone setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,yang berhak mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 10.00 wita tepatnya di Lokasi Pertambangan Galian C tepatnya di Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kab. Bone Ketika korban pergi ke lahan miliknya untuk melihat lahan nya karena mendapat informasi jika lahan yang di miliki korban di gali Kembali oleh operator alat berat atas suruhan saksi Firman. Ketika korban sedang mengambil dokumentasi, saksi Firman menghampiri korban dan mengatakan “ kenapa mempermasalahkan masalah ini, padahal sudah diselesaikan dengan pihak berwajib dan pemerintah setempat” namun tidak di tanggapi oleh korban dan meninggalkan saksi Firman. Pada saat akan meninggalkan lokasi tambang korban sampai dimotor, terdakwa menghampiri korban dan mengatakan kepadanya “Kenapa?” sambil menghunuskan parang milik terdakwa dari arah depan dan terdakwa mengayunkannya ke arah korban yang dimana pada saat itu korban menghindar dan tidak mengenai korban, namun mengenai motor korban setelah kejadian tersebut korban pergi meninggalkan tempat kejadian
-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |