Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Balieng Kec. Mare Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni 4 (empat) sachet kristal bening shabu-shabu dengan berat awal 0,1835 gram dan berat akhir 0,1138 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa menghubungi Lk. BANG TOGE dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, dan lalu kemudian Lk. BANG TOGE menyuruh terdakwa datang kerumahnya di desa balieng, seketika itu juga terdakwa menuju ke rumah Lk. BANG TOGE  dan pada saat terdakwa sampai dirumah Lk. BANG TOGE, terdakwa bercerita-cerita dan Lk. BANG TOGE menawarkan terdakwa untuk mengkomsumsi sabunya, disitulah terdakwa mengkomsumsi sabu milik Lk. BANG TOGE, setelah terdakwa dan BANG TOGE selesai mengkomsumsi sabu, terdakwa menanyakan kembali kepada BANG TOGE terkait dengan terdakwa ingin membeli sabu sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyampaikan hal itu, tidak lama kemudian Lk. BANG TOGE memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa kembali bergegas untuk pulang kerumah, lalu kemudian diperjalanan tidak jauh dari rumah terdakwa tiba-tiba Pihak Kepolisian datang seketika itu juga terdakwa menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik klip/bening kosong yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tersebut keatas tanah namun tetap ditemukan oleh Pihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna cream yang saya gunakan menghubungi Lk. BANG TOGE pada saat itu yang mana handpone tersebut ditemukan sementara terdakwa genggam pada saat itu, maka atas kejadian itu terdakwa bersama dengan barang bukti milik terdakwa dibawa keMapolres bone
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0968/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 terhadap barang bukti 4 (empat) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1835 gram dan urine milik SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Kel. Padaelo, Kec. Mare Kab. Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 4 (empat) sachet kristal bening shabu-shabu dengan berat awal 0,1835 gram dan berat akhir 0,1138 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas pada hari kamis tanggal 29 februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita terdakwa menghubungi Lk. BANG TOGE dengan maksud dan tujuan untuk membeli sabu, dan lalu kemudian Lk. BANG TOGE menyuruh terdakwa datang kerumahnya di desa balieng, seketika itu juga terdakwa menuju ke rumah Lk. BANG TOGE  dan pada saat terdakwa sampai dirumah Lk. BANG TOGE, terdakwa bercerita-cerita dan Lk. BANG TOGE menawarkan terdakwa untuk mengkomsumsi sabunya, disitulah terdakwa mengkomsumsi sabu milik Lk. BANG TOGE, setelah terdakwa dan BANG TOGE selesai mengkomsumsi sabu, terdakwa menanyakan kembali kepada BANG TOGE terkait dengan terdakwa ingin membeli sabu sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah terdakwa menyampaikan hal itu, tidak lama kemudian Lk. BANG TOGE memberikan terdakwa 1 (satu) sachet plastik klip bening kosong yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, setelah terdakwa menerima sabu tersebut, terdakwa kembali bergegas untuk pulang kerumah, lalu kemudian diperjalanan tidak jauh dari rumah terdakwa tiba-tiba Pihak Kepolisian datang seketika itu juga terdakwa menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik klip/bening kosong yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tersebut keatas tanah namun tetap ditemukan oleh Pihak Kepolisian dan Pihak Kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna cream yang saya gunakan menghubungi Lk. BANG TOGE pada saat itu yang mana handpone tersebut ditemukan sementara terdakwa genggam pada saat itu, maka atas kejadian itu terdakwa bersama dengan barang bukti milik terdakwa dibawa keMapolres bone.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0968/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 terhadap barang bukti 4 (empat) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1835 gram dan urine milik SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa terdakwa SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL pada hari Kamis tanggal 01 29 Februari 2024 sekitar pukul 24.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Balieng Kec. Mare Kab. Bone, telah menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Berawal ketika berawal terdakwa sebelum mengkonsumsi shabu-shabu, terdakwa RUL terlebih menyiapkan alat berupa bong dari botol bekas air mineral, pireks, jarum pengantar dari kertas foil. Setelah dirakit, shabu-shabu dimasukkan dalam pireks kemudian dibakar dan asapnya diisap oleh Terdakwa.
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0968/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 terhadap barang bukti 4 (empat) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1835 gram dan urine milik SYADARUL Alias RUL Bin SYARIFUL adalah positif mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya