Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
108/Pid.B/2024/PN Wtp | YUANAWATI, S.H. | ALFIANSYAH ALIAS FIAN BIN YASLAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 108/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1009/P.4.14/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ----- Bahwa Terdakwa ALFIANSYAH Alias FIAN Bin YASLAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 21.30 wita atau setidak - tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------
Atau
Kedua ----- Bahwa Terdakwa ALFIANSYAH Alias FIAN Bin YASLAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wita atau setidak - tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP---------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |