Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Wtp 1.HALEX
2.YULI
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULSELBAR (BPD SULSELBAR) cq. Pimpinan BPD Sulselbar Cabang Kabupaten Bone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALEX
2YULI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISMAIL SHALAM BASIR S.HHALEX
2ISMAIL SHALAM BASIR S.HYULI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULSELBAR (BPD SULSELBAR) cq. Pimpinan BPD Sulselbar Cabang Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HENDRIK ALEXANDER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
  3. Menyatakan segala bentuk proses, rencana, atau pelaksanaan lelang atas objek sengketa kewarisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 10/ Pdt.G/ 2025/ PN.Wtp adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan pengalihan, pelelangan, atau pembebanan atas objek sengketa Kewarisan ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yakni :
    1. Kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
  7. Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Dan/ atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak