| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”;
- Menyatakan segala bentuk proses, rencana, atau pelaksanaan lelang atas objek sengketa kewarisan dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 10/ Pdt.G/ 2025/ PN.Wtp adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan pengalihan, pelelangan, atau pembebanan atas objek sengketa Kewarisan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat yakni :
- Kerugian materiil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini ;
- Menyatakan Turut Tergugat wajib tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan/ atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono) ; |