Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. SUPERMAN Alias ONGGONG Bin H. TENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/P.4.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPERMAN Alias ONGGONG Bin H. TENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama                      

-----------Bahwa ia terdakwa SUPERMAN ALIAS ONGGONG BIN H. TENG pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023  sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan juni tahun 2023 bertempat di Lingkungan Cilellang Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa Superman bersama dengan saudara Basir mendatangi kandang sapi milik korban Marjuni selanjutnya saudara Basir  menegur kepada korban Marjuni dengan mengatakan “degaga lo dibalu sapitta Amure” artinya ( tidak ada sapi yang mau dijual paman) kemudian korban Marjuni menjawab “engkae” artinya (ada inie) sambil korban Marjuni menunjukkan sapi ternak miliknya pada saat itu kemudian saudara Basir mengatakan lagi “engkae pedangkang sapi, majjama sapi to di pemotongan,e” artinya ( ada ini pedangang sapi, mengerjakan sapi juga dipemotongan) sambil memperkenalkan antara terdakwa Superman dengan korban Marjuni pada saat itu;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa SUPERMAN menuju ketempat sapi korban Marjuni untuk memeriksa sapi yang ditunjukkan itu dan setelah diperiksa maka terdakwa SUPERMAN  menyampaikan dirinya berminat untuk membelinya 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga kesepakatan Rp. 27.000.000,- (dua pulu tujuh juta rupiah) serta pembayarannya dari ke dua sapi itu dapat dilakukan setelah idul adha (batas maksimal 14 juli 2023) karna sapi tersebut juga hendak dijual untuk lebaran kurban (idul adha) karena korban Marjuni tidak kenal dengan terdakwa SUPERMAN sehingga korban Marjuni enggang atau ragu-ragu untuk memberikan kedua sapi miliknya akan tetapi saudara Basir yang merupakan keluarga dari korban Marjuni menyatakan bahwa terdakwa SUPERMAN itu merupakan sahabatnya dan dia kenal baik dengannya serta menyampaikan tidak apa-apa diberikan sehingga korban Marjuni menyerahkan ke 2 (dua) ekor sapi local miliknya dengan jenis jantang yang berumur sekitar  2 tahun lebih jenis tanduk juraga dan bulu warna coklat serta memiliki ukuran tubuh gemuk ;
    • Bahwa namun setelah lewat dari waktu yang telah dijanjikan, sehingga korban Marjuni menangih terdakwa SUPERMAN secara berulangkali namun terdakwa SUPERMAN tetap tidak membayar sapi milik korban Marjuni dengan berbagai alasan bahwa belum ia terima juga dari harga sapi itu sehingga pada tanggal 3 Agustus 2023 terdakwa berjanji dan membuat surat pernyataan dan bersedia akan membayarnya atau melunasi semua dari harga sapi milik korban Marjuni tersebut;
    • Bahwa setelah lewat tempo dari tanggal yang sudah dijanjikan lagi namun terdakwa SUPERMAN tidak datang untuk membayar atau melunasi utangnya sehingga korban Marjunin mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. Rp. 27.000.000 (dua puluh juta rupiah).

                         

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan  Pasal  372  KUHPidana .

 

-------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------

 

K E D U A

----------- Bahwa ia terdakwa SUPERMAN ALIAS ONGGONG BIN H. TENG pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023  sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Lingkungan Cilellang Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohonan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supanya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

    • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa Superman bersama dengan saudara Basir mendatangi kandang sapi milik korban Marjuni selanjutnya saudara Basir  menegur kepada korban Marjuni dengan mengatakan “degaga lo dibalu sapitta Amure” artinya ( tidak ada sapi yang mau dijual paman) kemudian korban Marjuni menjawab “engkae” artinya (ada inie) sambil korban Marjuni menunjukkan sapi ternak miliknya pada saat itu kemudian saudara Basir mengatakan lagi “engkae pedangkang sapi, majjama sapi to di pemotongan,e” artinya ( ada ini pedangang sapi, mengerjakan sapi juga dipemotongan) sambil memperkenalkan antara terdakwa Superman dengan korban Marjuni pada saat itu;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa SUPERMAN menuju ketempat sapi korban Marjuni untuk memeriksa sapi yang ditunjukkan itu dan setelah diperiksa maka terdakwa SUPERMAN  menyampaikan dirinya berminat untuk membelinya 2 (dua) ekor sapi tersebut dengan harga kesepakatan Rp. 27.000.000,- (dua pulu tujuh juta rupiah) serta pembayarannya dari ke dua sapi itu dapat dilakukan setelah idul adha (batas maksimal 14 juli 2023) karna sapi tersebut juga hendak dijual untuk lebaran kurban (idul adha) karena korban Marjuni tidak kenal dengan terdakwa SUPERMAN sehingga korban Marjuni enggang atau ragu-ragu untuk memberikan kedua sapi miliknya akan tetapi saudara Basir yang merupakan keluarga dari korban Marjuni menyatakan bahwa terdakwa SUPERMAN itu merupakan sahabatnya dan dia kenal baik dengannya serta menyampaikan tidak apa-apa diberikan sehingga korban Marjuni menyerahkan ke 2 (dua) ekor sapi local miliknya dengan jenis jantang yang berumur sekitar  2 tahun lebih jenis tanduk juraga dan bulu warna coklat serta memiliki ukuran tubuh gemuk ;
    • Bahwa namun setelah lewat dari waktu yang telah dijanjikan, sehingga korban Marjuni menangih terdakwa SUPERMAN secara berulangkali namun terdakwa SUPERMAN tetap tidak membayar sapi milik korban Marjuni dengan berbagai alasan bahwa belum ia terima juga dari harga sapi itu sehingga pada tanggal 3 Agustus 2023 terdakwa berjanji dan membuat surat pernyataan dan bersedia akan membayarnya atau melunasi semua dari harga sapi milik korban Marjuni tersebut;
    • Bahwa setelah lewat tempo dari tanggal yang sudah dijanjikan lagi namun terdakwa SUPERMAN tidak datang untuk membayar atau melunasi utangnya sehingga korban Marjunin mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. Rp. 27.000.000 (dua puluh juta rupiah).

                         

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 378    KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya