Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2024/PN Wtp Tame Binti Mappiasse Sayyid Kasim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tame Binti Mappiasse
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harun Mulawarman, S.H.I.,MA,HKTame Binti Mappiasse
Tergugat
NoNama
1Sayyid Kasim
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Suabir. SH.,MHSayyid Kasim
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan Persil No. 13 a dpt I Kohir No. 266 C1 atas nama Mappiasse dengan NOP : 73.11.730.003.010-0046.0 dengan Luas 1.600 m2 (Seribu Enam Ratus Meter Persegi) yang terletak di Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atas nama Sayyid Kasim dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba;

Sebelah Selatan          : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna;

Sebelah Timur           : Jalan;

Sebelah Barat             : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim

Adalah milik Penggugat

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dengan Persil No. 13 a dpt I Kohir No. 266 C1 atas nama Mappiasse dengan NOP : 73.11.730.003.010-0046.0 dengan Luas 1.600 M2 (Seribu Enam Ratus Meter Persegi) yang terletak di Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atas nama Sayyid Kasim dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba;

Sebelah Selatan          : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna;

Sebelah Timur           : Jalan;

Sebelah Barat             : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim

  1. Menghukum Tergugat dan/atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas sebidang tanah dengan Persil No. 13 a dpt I Kohir No. 266 C1 atas nama Mappiasse dengan NOP : 73.11.730.003.010-0046.0 dengan Luas 1.600 M2 (Seribu Enam Ratus Meter Persegi) yang terletak di Lingkungan Pao-Pao, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atas nama Sayyid Kasim dengan batas-batas:

Sebelah Utara             : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba;

 

Sebelah Selatan          : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna;

Sebelah Timur           : Jalan;

Sebelah Barat             : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim

Untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun;

6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Sayyid Kasim yang ada dalam kekuasaanya terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp.574.308.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad)

10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

Subsidair:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak