Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa AGUSSALIM Alias AGUS Bin M TAHIR pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jl. KS. Tubun Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa menghubungi saudara SANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyampaikan bahwa ada ditahu orang yang menjual shabu, karena terdakwa mau beli dan saudara SANDI menyampaikan tunggu dulu coba nanti saudara SANDI hubungi temannya, tidak lama kemudian saudara SANDI menelpon dan mengajak terdakwa bertemu lalu Sdr. SANDI berkata mauko beli berapa dan ia terdakwa menjawab 5 (lima) paket lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan Sdr. SANDI berkata tunggu kabarku, lalu sekira pukul 21.00 wita Sdr. SANDI menghubungi terdakwa dan mengatakan sekalian mi ambil 8 (delapan) paket kebetulan sisa delapan ini nanti sisanya seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar setelah ada uang dari terdakwa, lalu Sdr. SANDI mengatakan ada ditempel didekat penjual pisang didalam pembungkus teh kotak. Selanjutnya terdakwa lalu menuju ketempat yang dimaksud dan mengambil paket tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah berada dirumah, terdakwa lalu mencoba shabu tersebut dengan cara mengkonsumsinya, setelah itu terdakwa lalu menyimpan 8 (delapan) sachet didalam kotak kacamata yang terdakwa bungkus dengan plastik kemudian disimpan dibawah tumpukan kayu dipekarangan rumah terdakwa.
- Bahwa para saksi (A. SULOLIPU dan A. NIRWANSYAH) mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di Jl. Ks.Tubun, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yang dicurigai yang mana saat itu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) buah tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi 8 ( delapan ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic, ditemukan oleh pihak Kepolisian di Pekarangan rumah tepatnya dibawah kayu dan terdakwa mengakui kepemilikan atas shabu tersebut adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2438/NNF/VI/2024 tanggal 10 juni 2024, terhadap barang bukti 8 (delapan) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 5,5936 gram dan urine milik AGUSSALIM Alias AGUS Bin M.TAHIR adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUSSALIM Alias AGUS Bin M.TAHIR pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 00.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan KS Tubun, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa menghubungi saudara SANDI (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyampaikan bahwa ada ditahu orang yang menjual shabu, karena terdakwa mau beli dan saudara SANDI menyampaikan tunggu dulu coba nanti saudara SANDI hubungi temannya, tidak lama kemudian saudara SANDI menelpon dan mengajak terdakwa bertemu lalu Sdr. SANDI berkata mauko beli berapa dan ia terdakwa menjawab 5 (lima) paket lalu terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan Sdr. SANDI berkata tunggu kabarku, lalu sekira pukul 21.00 wita Sdr. SANDI menghubungi terdakwa dan mengatakan sekalian mi ambil 8 (delapan) paket kebetulan sisa delapan ini nanti sisanya seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar setelah ada uang dari terdakwa, lalu Sdr. SANDI mengatakan ada ditempel didekat penjual pisang didalam pembungkus teh kotak. Selanjutnya terdakwa lalu menuju ketempat yang dimaksud dan mengambil paket tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah. Setelah berada dirumah, terdakwa lalu mencoba shabu tersebut dengan cara mengkonsumsinya, setelah itu terdakwa lalu menyimpan 8 (delapan) sachet didalam kotak kacamata yang terdakwa bungkus dengan plastik kemudian disimpan dibawah tumpukan kayu dipekarangan rumah terdakwa.
- Bahwa para saksi (A. SULOLIPU dan A. NIRWANSYAH) mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa di Jl. Ks.Tubun, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu para saksi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yang dicurigai yang mana saat itu para saksi langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 ( satu ) buah tempat kacamata warna hitam yang didalamnya berisi 8 ( delapan ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastic, ditemukan oleh pihak Kepolisian di Pekarangan rumah tepatnya dibawah kayu dan terdakwa mengakui kepemilikan atas shabu tersebut adapun selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2438/NNF/VI/2024 tanggal 10 juni 2024, terhadap barang bukti 8 (delapan) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 5,5936 gram dan urine milik AGUSSALIM Alias AGUS Bin M.TAHIR adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------–
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa AGUSSALIM Alias AGUS Bin M.TAHIR pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Jalan KS Tubun, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan tanpa hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memiliki kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut sedikit.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2438/NNF/VI/2024 tanggal 10 juni 2024, terhadap barang bukti 8 (delapan) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 5,5936 gram dan urine milik AGUSSALIM Alias AGUS Bin M.TAHIR adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------– |