Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. HARLINA Alias LINA Alias PODDA Binti SORRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-641/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARLINA Alias LINA Alias PODDA Binti SORRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HHARLINA Alias LINA Alias PODDA Binti SORRO
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa  HARLINA Alias LINA alias PODDA Binti SORRO, pada hari  Sabtu  tanggal  18 Nopember   2023    sekitar  pukul  10.30   wita   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2023  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat  di Jl. Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riantang Kabupaten Bone atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Bone ,  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi  perantara dalam   jual   beli,  menukar   atau  menyerahkan    narkotika    Golongan  I bukan tanaman yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 18.00 Wita, team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan di salah salah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan  informasi tersebut kemudian KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUH. FAJRI M, S.Sos. M.H. memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
  • Bahwa pada hari itu juga  sekitar pukul 19.00 Wita team  dari Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat dari Kota Makassar  menuju ke Kabupaten Bone dan tiba  pada sekira pukul 23.00 Wita selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar  pukul 08.00 Wita team melakukan rangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
  • Bahwa pada sekitar  pukul 10.30 Wita team melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost yang berlamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dimana pada saat itu  menemukan  seorang perempuan di dalamnya dan  mengaku bernama terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO kemudian Team  memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel  dengan  memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan dilakukan  penggeledahan  dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis shabu  dengan berat awal 49,5168 gram dan berat akhir 49,4956 gram, 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda, 1 (satu) sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan didalam baskom pada bagian dapur kamar kost ,1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks berisi sabu dengan berat awal 0,0010 gram dan berat akhir habis dalam pemeriksaan , 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna merah abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna gold dengan nomor Whatshapp 085938613077 dan Nomor IMEI 1 862645063909617 IMEI 2. 862645063909609 ditemukan diatas kasur tempat tidur kamar kost terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu team dari Ditresnarkoba Polda SuLSel lalu barang bukti tersebut digoyang-goyang sehingga terdengar di dalamnya terasa ada sesuatu yang mencurigakan kemudian mencoba untuk membuka tempat pengharum ruangan tersebut namun tidak bisa sehingga meminta kepada terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO untuk membuka nya dimana  di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda,
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian Team Ditresnarkoba PoldaSulSel  melakukan interogasi terhadap  terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO mengenai siapakah pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dimana terdakwa  menjawab tidak mengetahui siapakah pemiliknya  dan terhadap 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda tersebut diakui oleh terdakwa adalah  miliknya  tetapi  tidak mengetahui siapakah yang menyimpannya di dalam sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu terdakwa  mengakui juga sebelumnya sudah 2 (dua) kali membuka tempat pengharum ruangan tersebut dengan maksud untuk mengganti isi pengharum di dalamnya adapun terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil tersebut adalah miliknya yang digunakan ketika terdakwa  mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari Lk. IDDO (Dpo). Kemudian dilakukan pencarian terhadap lk. LIDO namun belum berhasil ditemukan.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4885/NNF/XI/2023  tanggal  01 Desember   2023   ,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku    Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  1 (satu) sachet plastik berisikristal bening dengan berat netto 49,5168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 49,4956 gram, 2 (dua) pyreks kaca berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0010 gram  dan urine  milik HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114  ayat  (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa  HARLINA Alias LINA alias PODDA Binti SORRO, pada hari  Sabtu  tanggal  18 Nopember   2023    sekitar  pukul  10.30   wita   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2023  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat  di Jl. Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riantang Kabupaten Bone atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Bone tanpa hak dan   melawan  hukum,   memiliki,   menyimpan, menguasai,  menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang  beratnya lebih dari 5 (lima) gram  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

 

  • Bahwa berawal  pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 18.00 Wita, team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan di salah salah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan  informasi tersebut kemudian KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUH. FAJRI M, S.Sos. M.H. memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
  • Bahwa pada hari itu juga  sekitar pukul 19.00 Wita team  dari Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat dari Kota Makassar  menuju ke Kabupaten Bone dan tiba  pada sekira pukul 23.00 Wita selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar  pukul 08.00 Wita team melakukan rangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
  • Bahwa pada sekitar  pukul 10.30 Wita team melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost yang berlamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dimana pada saat itu  menemukan  seorang perempuan di dalamnya dan  mengaku bernama terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO kemudian Team  memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel  dengan  memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan dilakukan  penggeledahan  dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis shabu  dengan berat awal 49,5168 gram dan berat akhir 49,4956 gram, 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda, 1 (satu) sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan didalam baskom pada bagian dapur kamar kost ,1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks berisi sabu dengan berat awal 0,0010 gram dan berat akhir habis dalam pemeriksaan , 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna merah abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna gold dengan nomor Whatshapp 085938613077 dan Nomor IMEI 1 862645063909617 IMEI 2. 862645063909609 ditemukan diatas kasur tempat tidur kamar kost terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO.
  • Bahwa adapun barang bukti berupa sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu team dari Ditresnarkoba Polda SuLSel lalu barang bukti tersebut digoyang-goyang sehingga terdengar di dalamnya terasa ada sesuatu yang mencurigakan kemudian mencoba untuk membuka tempat pengharum ruangan tersebut namun tidak bisa sehingga meminta kepada terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO untuk membuka nya dimana  di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda,
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian Team Ditresnarkoba PoldaSulSel  melakukan interogasi terhadap  terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO mengenai siapakah pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dimana terdakwa  menjawab tidak mengetahui siapakah pemiliknya  dan terhadap 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda tersebut diakui oleh terdakwa adalah  miliknya  tetapi  tidak mengetahui siapakah yang menyimpannya di dalam sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa  HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu terdakwa  mengakui juga sebelumnya sudah 2 (dua) kali membuka tempat pengharum ruangan tersebut dengan maksud untuk mengganti isi pengharum di dalamnya adapun terhadap  barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil tersebut adalah miliknya yang digunakan ketika terdakwa  mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari Lk. IDDO (Dpo). Kemudian dilakukan pencarian terhadap lk. LIDO namun belum berhasil ditemukan.
  • Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4885/NNF/XI/2023  tanggal  01 Desember   2023   ,  yang  ditanda  tangani  oleh  sama  ASMAWATI,SH,.M.Kes  selaku    Wakil  Kepala  Bidang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  1 (satu) sachet plastik berisikristal bening dengan berat netto 49,5168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 49,4956 gram, 2 (dua) pyreks kaca berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0010 gram  dan urine  milik HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

               Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (2) UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/