Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. RISALDI Alias ICAL BIN H. ABDUL RAZAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISALDI Alias ICAL BIN H. ABDUL RAZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.RISALDI Alias ICAL BIN H. ABDUL RAZAK
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa  RISALDI Alias ICAL Bin H. ABD. RAZAK pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah kontrakan Jl Yos Cokroaminoto Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa orang yang bernama Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI (dalam berkas terpisah) diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING bersama tim melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wita, diperoleh informasi kalau Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI akan bertransaksi sabu dipinggir jalan Kompleks stadion Lapatau, Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI dipinggir jalan tepatnya didepan BTN KYA dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam penguasaanya yang menurut pengakuannya kalau sabu itu diperoleh dari tangan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA. (dalam berkas terpisah) Atas dasar penangkapan tersebut maka pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekitar jam 01.00 wita, saksi dan rekan setim saksi yang lain melakukan pengembangan didalam kamar kontrakan yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone hingga kemudian ditemukan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL sementara duduk melantai dalam kamar tersebut. Pada saat itu Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA mengakui kalau sabu yang diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI diperolehnya dari tangan terdakwa RISALDI Alias ICAL yang kemudian secara bersamaan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL seketika itu ditangkap dan pada saat itu juga terdakwa RISALDI memberitahukan kepada saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING kalau terdakwa telah menyimpan sabu dibelakang kamar kontrakan tepatnya disamping sumur dan saat itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING langsung mengamankan 5 (lima) sachet sabu tersebut.
  • Bahwa  benar setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai sabu yang ditemukan sebanyak 5 (lima) sachet dalam penguasaan terdakwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui adalah  bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada  Sdr. A. HENDRA sebanyak 1 (satu) sachet sebelum terdakwa ditangkap..
  • Bahwa benar atas pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL dan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA kalau mereka berdua sebelumnya berkomunikasi melalui handphone kalau Sdr. A. HENDRA sedang mencari sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada keluarganya, yang kemudian terdakwa mencari temannya bernama Sdr. ANCU,(DPO) dan mendapatinya di kompleks Pasar Palakka tepatnya dibagian penjual ikan, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ANCU kalau temannya mau membeli sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian mereka berdua berboncengan menuju kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA di Jl. Hos Cokroaminoto, sesampainya mereka ditempat tujuan terdakwa menerima penyerahan sabu dari Sdr. ANCU sebanyak 7 (tujuh) sachet kecil dan terdakwa masuk kekamar menemui Sdr. A. HENDRA sedangka Sdr. ANCU tidak masuk dikamar hanya menunggu dipinggir jalan, dan pada saat itu Sdr. A. HENDRA menghubungi Sdr. A. APRIADI dan memberitahukannya kalau sabunya sudah ada hingga kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI tiba dikamar kontrakan Sdr. A. HENDRA dan barulah terjadi transaksi sabu didalam kamar tersebut, yang mana Sdr. A. HENDRA menerima 1 (satu) sachet sabu dari terdakwa lalu sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI, kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. A. HENDRA lalu uang tersebut diserahkan kepada terdakwa, hingga kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menemui Sdr. ANCU dipinggir jalan dan terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian sabu itu kepada Sdr. ANCU. Pada saat itu terdakwa menyerahkan semua sisa sabu itu kepada Sdr. ANCU namun Sdr. ANCU menyuruh terdakwa untuk menyimpannya dulu dikarenakan Sdr. ANCU akan keluar pergi membeli minuman keras dan Sdr. ANCU memberikan 1 (satu) sachet sabunya kepada terdakwa untuk dikonsumsi sambil menunggu Sdr. ANCU datang menjemputnya. Setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) sachet sabu tersebut dibelakang kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA tepatnya disamping sumur, lalu membawa 1 (satu) sachet sabu masuk kedalam kamar Sdr. A. HENDRA lalu  mengkonsumsi sabu tersebut berdua dengan Sdr. A. HENDRA sedangkan Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI membagi 1 (satu) sachet sabu yang telah dibelinya tersebut menjadi 2 (dua) sachet dan pergi meninggalkan kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA.
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL kalau sudah kedua kalinya menyerahkan sabu kepada Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA, yang mana kesemua penyerahan sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024, bertempat dalam kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2893/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5097 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,4491 gram dan  1 (satu) botol plastik berisi Urine milik RISALDI Alias ICAL Bin H. ABDUL RAZAK Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa  RISALDI Alias ICAL Bin H. ABD. RAZAK pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah kontrakan Jl. Yos Cokroaminoto Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa orang yang bernama Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI (dalam berkas terpisah) diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING bersama tim melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wita, diperoleh informasi kalau Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI akan bertransaksi sabu dipinggir jalan Kompleks stadion Lapatau, Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI dipinggir jalan tepatnya didepan BTN KYA dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam penguasaanya yang menurut pengakuannya kalau sabu itu diperoleh dari tangan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA. (dalam berkas terpisah) Atas dasar penangkapan tersebut maka pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekitar jam 01.00 wita, saksi dan rekan setim saksi yang lain melakukan pengembangan didalam kamar kontrakan yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone hingga kemudian ditemukan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL sementara duduk melantai dalam kamar tersebut. Pada saat itu Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA mengakui kalau sabu yang diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI diperolehnya dari tangan terdakwa RISALDI Alias ICAL yang kemudian secara bersamaan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL seketika itu ditangkap dan pada saat itu juga terdakwa RISALDI memberitahukan kepada saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING kalau terdakwa telah menyimpan sabu dibelakang kamar kontrakan tepatnya disamping sumur dan saat itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING langsung mengamankan 5 (lima) sachet sabu tersebut.
  • Bahwa  benar setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai sabu yang ditemukan sebanyak 5 (lima) sachet dalam penguasaan terdakwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui adalah  bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada  Sdr. A. HENDRA sebanyak 1 (satu) sachet sebelum terdakwa ditangkap..
  • Bahwa benar atas pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL dan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA kalau mereka berdua sebelumnya berkomunikasi melalui handphone kalau Sdr. A. HENDRA sedang mencari sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada keluarganya, yang kemudian terdakwa mencari temannya bernama Sdr. ANCU,(DPO) dan mendapatinya di kompleks Pasar Palakka tepatnya dibagian penjual ikan, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ANCU kalau temannya mau membeli sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian mereka berdua berboncengan menuju kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA di Jl. Hos Cokroaminoto, sesampainya mereka ditempat tujuan terdakwa menerima penyerahan sabu dari Sdr. ANCU sebanyak 7 (tujuh) sachet kecil dan terdakwa masuk kekamar menemui Sdr. A. HENDRA sedangka Sdr. ANCU tidak masuk dikamar hanya menunggu dipinggir jalan, dan pada saat itu Sdr. A. HENDRA menghubungi Sdr. A. APRIADI dan memberitahukannya kalau sabunya sudah ada hingga kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI tiba dikamar kontrakan Sdr. A. HENDRA dan barulah terjadi transaksi sabu didalam kamar tersebut, yang mana Sdr. A. HENDRA menerima 1 (satu) sachet sabu dari terdakwa lalu sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI, kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. A. HENDRA lalu uang tersebut diserahkan kepada terdakwa, hingga kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menemui Sdr. ANCU dipinggir jalan dan terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian sabu itu kepada Sdr. ANCU. Pada saat itu terdakwa menyerahkan semua sisa sabu itu kepada Sdr. ANCU namun Sdr. ANCU menyuruh terdakwa untuk menyimpannya dulu dikarenakan Sdr. ANCU akan keluar pergi membeli minuman keras dan Sdr. ANCU memberikan 1 (satu) sachet sabunya kepada terdakwa untuk dikonsumsi sambil menunggu Sdr. ANCU datang menjemputnya. Setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) sachet sabu tersebut dibelakang kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA tepatnya disamping sumur, lalu membawa 1 (satu) sachet sabu masuk kedalam kamar Sdr. A. HENDRA lalu  mengkonsumsi sabu tersebut berdua dengan Sdr. A. HENDRA sedangkan Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI membagi 1 (satu) sachet sabu yang telah dibelinya tersebut menjadi 2 (dua) sachet dan pergi meninggalkan kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA.
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL kalau sudah kedua kalinya menyerahkan sabu kepada Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA, yang mana kesemua penyerahan sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024, bertempat dalam kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2893/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5097 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,4491 gram dan  1 (satu) botol plastik berisi Urine milik RISALDI Alias ICAL Bin H. ABDUL RAZAK Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KETIGA :

-------Bahwa terdakwa  RISALDI Alias ICAL Bin H. ABD. RAZAK pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Rumah kontrakan Jl. Yos Cokroaminoto Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,Penyalaguna Narkotika untuk diri sendiri, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa sebelum terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa orang yang bernama Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI (dalam berkas terpisah) diduga sering menguasai narkotika jenis sabu, hingga kemudian saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING bersama tim melakukan penyelidikan mengenai keberadaanya, dan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 23.30 wita, diperoleh informasi kalau Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI akan bertransaksi sabu dipinggir jalan Kompleks stadion Lapatau, Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone hingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI dipinggir jalan tepatnya didepan BTN KYA dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dalam penguasaanya yang menurut pengakuannya kalau sabu itu diperoleh dari tangan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA. (dalam berkas terpisah) Atas dasar penangkapan tersebut maka pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024, sekitar jam 01.00 wita, saksi dan rekan setim saksi yang lain melakukan pengembangan didalam kamar kontrakan yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone hingga kemudian ditemukan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL sementara duduk melantai dalam kamar tersebut. Pada saat itu Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA mengakui kalau sabu yang diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI diperolehnya dari tangan terdakwa RISALDI Alias ICAL yang kemudian secara bersamaan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA dan terdakwa RISALDI Alias ICAL seketika itu ditangkap dan pada saat itu juga terdakwa RISALDI memberitahukan kepada saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING kalau terdakwa telah menyimpan sabu dibelakang kamar kontrakan tepatnya disamping sumur dan saat itu saksi BRIPKA LUTFILLAH BIN IMAM MUSTAKIM dan saksi BRIPTU EKO BUDIANTO M BIN MADEAMING langsung mengamankan 5 (lima) sachet sabu tersebut.
  • Bahwa  benar setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengenai sabu yang ditemukan sebanyak 5 (lima) sachet dalam penguasaan terdakwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui adalah  bagian dari narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diserahkan kepada  Sdr. A. HENDRA sebanyak 1 (satu) sachet sebelum terdakwa ditangkap..
  • Bahwa benar atas pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL dan Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA kalau mereka berdua sebelumnya berkomunikasi melalui handphone kalau Sdr. A. HENDRA sedang mencari sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada keluarganya, yang kemudian terdakwa mencari temannya bernama Sdr. ANCU,(DPO) dan mendapatinya di kompleks Pasar Palakka tepatnya dibagian penjual ikan, setelah itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. ANCU kalau temannya mau membeli sabu harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian mereka berdua berboncengan menuju kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA di Jl. Hos Cokroaminoto, sesampainya mereka ditempat tujuan terdakwa menerima penyerahan sabu dari Sdr. ANCU sebanyak 7 (tujuh) sachet kecil dan terdakwa masuk kekamar menemui Sdr. A. HENDRA sedangka Sdr. ANCU tidak masuk dikamar hanya menunggu dipinggir jalan, dan pada saat itu Sdr. A. HENDRA menghubungi Sdr. A. APRIADI dan memberitahukannya kalau sabunya sudah ada hingga kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI tiba dikamar kontrakan Sdr. A. HENDRA dan barulah terjadi transaksi sabu didalam kamar tersebut, yang mana Sdr. A. HENDRA menerima 1 (satu) sachet sabu dari terdakwa lalu sabu tersebut diserahkan kepada Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI, kemudian Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. A. HENDRA lalu uang tersebut diserahkan kepada terdakwa, hingga kemudian terdakwa keluar dari kamar dan menemui Sdr. ANCU dipinggir jalan dan terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian sabu itu kepada Sdr. ANCU. Pada saat itu terdakwa menyerahkan semua sisa sabu itu kepada Sdr. ANCU namun Sdr. ANCU menyuruh terdakwa untuk menyimpannya dulu dikarenakan Sdr. ANCU akan keluar pergi membeli minuman keras dan Sdr. ANCU memberikan 1 (satu) sachet sabunya kepada terdakwa untuk dikonsumsi sambil menunggu Sdr. ANCU datang menjemputnya. Setelah itu terdakwa menyimpan 5 (lima) sachet sabu tersebut dibelakang kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA tepatnya disamping sumur, lalu membawa 1 (satu) sachet sabu masuk kedalam kamar Sdr. A. HENDRA lalu  mengkonsumsi sabu tersebut berdua dengan Sdr. A. HENDRA sedangkan Sdr. A. APRIADI Alias A. APPI membagi 1 (satu) sachet sabu yang telah dibelinya tersebut menjadi 2 (dua) sachet dan pergi meninggalkan kamar kontrakan Sdr. A. HENDRA.
  • Bahwa dari pengakuan terdakwa RISALDI Alias ICAL kalau sudah kedua kalinya menyerahkan sabu kepada Sdr. A. HENDRA Alias HENDRA, yang mana kesemua penyerahan sabu tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024, bertempat dalam kamar kontrakan milik Sdr. A. HENDRA yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 2893/NNF/VII/2024 tanggal 09 Juli  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,5097 gramdan berat akhir setelah pemeriksaan 0,4491 gram dan  1 (satu) botol plastik berisi Urine milik RISALDI Alias ICAL Bin H. ABDUL RAZAK Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya