Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI MUH DACHRIN, S.H. ANDI HASMAN BIN HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-264/P.4.14.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUH DACHRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HASMAN BIN HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari bertempat di dusun Talaga Desa Sengengpalie, Kec. Lappariaja, Kab. Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA meminjam motor milik saksi korban ABBAS Bin TETTE untuk keluar membeli rokok di Dusun BARING, setelah diberikan kunci motor oleh saksi HASNA HAYATI Binti PADAUDE istri dari saksi korban ABBAS Bin TETTE, tidak berselang lama saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA di hubungi oleh terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN menggunakan via (whatsapp) dengan mengakatan kepada korban “ADAKAH CEWE BARU” (cewe penghibur) dan dijawab oleh saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA “TIDAK ADA” lalu saksi menawarkan diri kepada Terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN dengan mengatakan “BAGAIMANA KALAU SAYA SENDIRI”? kemudian dijawab oleh terdakwa “IYA TIDAK PAPAJI TAPI JEMPUTKA, NANTI SAYA (TERDAKWA) BELIKAN ROKOK”. Kemudian pada malam tersebut saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA  menjemput terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor “HONDA BEAT WARNA MERAH NO. POL. DD 5574 MQ, NO RANGKA MH1JFD233EK323420 dan NO MESIN JFD2E-3321149” tepatnya di Dusun Parigi Desa. Senggengpalie Kec. Lappariaja Kab. Bone, setelah saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA sampai lokasi yang di janjikan,saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN kemudian kurang lebih 1 (satu) kilometer terdakwa menyuruh saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA turun dari motor dengan mengatakan “SINGGAHKI DULU BIAR SAYA (TERDAKWA) YANG PAKAI MOTOR KARENA HENDAK MEMBELI ROKOK, SELANJUTNYA TERDAKWA MENGATAKAN TUNGGU SAYA DISINI SELAMA 2 MENIT BARU SAYA (TERDAKWA) JEMPUTKI KEMBALI” selanjutnya terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN mengendarai motor tersebut seorang diri, setelah 30 (tiga puluh) menit menunggu saksi JUMARIA Binti DG SANGKALA menghubungi terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN tetapi tidak ada jawaban, kemudian muncul kecurigaan saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA jika motor tersebut dibawa lari oleh Terdakwa, setelah itu saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA menelpon teman perempuan yang bernama ANI untuk minta tolong di jemput dan dijawab oleh perempuan ANI “TIDAK ADA KENDARAANKU” lalu saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA berinisiatif ke warung yang menjual rokok dan bertanya kepada orang yang berada di sekitar warung tersebut  “TIDAK ADAKAH ANAK YANG DATANG MEMBELI ROKOK DISINI MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR MILIK SAKSI ABBAS BERWARNA MERAH”? dan orang di warung sepotan menjawab “TIDAK ADA” kemudian saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA minta tolong kepada orang yang berada di sekitar warung tersebut untuk di antar pulang ke rumah saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA tepatnya di Dusun Lappa Lawenno Desa Batu Putih Kec. Mallawa Kab. Maros hingga akhirnya saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA melaporkan ke Polsek Lappariaja untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN, mengakibatkan korban ABBAS Bin TETTE mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),

 

---Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana-         

 

 

---------------------------------------------------------DAN-------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------Bahwa ia terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu malam hari bertempat di Jalan Poros Makassar – Watampone atau tepatnya di dusun Talaga Dese Sengengpalie, Kec. Lappariaja, Kab. Bone atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal ketika saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA di hubungi oleh terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN menggunakan via (whatsapp) dengan mengakatan kepada saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA “ADAKAH CEWE BARU” (cewe penghibur) dan dijawab oleh saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA “TIDAK ADA” lalu saksi menawarkan diri kepada Terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN dengan mengatakan “BAGAIMANA KALAU SAYA SENDIRI”? kemudian dijawab oleh terdakwa “IYA TIDAK PAPAJI TAPI JEMPUTKA, NANTI SAYA (TERDAKWA) BELIKAN ROKOK”. Kemudian pada malam tersebut saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA  menjemput terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor “HONDA BEAT WARNA MERAH NO. POL. DD 5574 MQ, NO RANGKA MH1JFD233EK323420 dan NO MESIN JFD2E-3321149” tepatnya di Dusun Parigi Desa. Senggengpalie Kec. Lappariaja Kab. Bone, setelah saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA sampai di lokasi yang di janjikan,saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA sendiri yang mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN kemudian kurang lebih 1 (satu) kilometer terdakwa menyuruh saksi JUMARIA Binti DG. SANGKALA turun dari motor dengan mengatakan “SINGGAHKI DULU BIAR SAYA (TERDAKWA) YANG PAKAI MOTOR KARENA HENDAK MEMBELI ROKOK, SELANJUTNYA TERDAKWA MENGATAKAN TUNGGU SAYA DISINI SELAMA 2 MENIT BARU SAYA (TERDAKWA) JEMPUTKI KEMBALI” selanjutnya terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN mengendarai motor tersebut seorang diri  menuju ke Dusun Bulu kasa Desa Liliriattang Kec. Lappariaja Kab. Bone tepatnya di jembatan dan terdakwa begadang sampai pagi di tempat, yang mana tempat tersebut ada sebuah rumah-rumah kecil (Pondok) dan disitulah terdakwa menunggu sampai tengah malam, setelah itu jam 24.00 terdakwa membawa motor tersebut ke daerah Kec.Mallawa Kab. Maros dan terdakwa singgah di mesjid untuk istirahat sebentar, setelah itu terdakwa kembali membawa motor tersebut kembali ke daerah Kec. Libureng Kab. Bone dan terdakwa menyimpan motor tersebut dirumah temanya yang bernama FAJAR, kemudian terdakwa menuju ke daerah Bengo- Bengo Kec. Cenrana Kab. Maros.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa ANDI HASMAN Bin HASAN, mengakibatkan korban ABBAS Bin TETTE mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),

 

----Perbuatan terdakwa di atas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ http://siakad.iainutuban.ac.id/aplikasi/totoslot/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/file/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/site/terpercaya/ https://disdik.kalteng.go.id/res/