Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2017/PN Wtp 1.A.SYAMSU A.P
2.A.SYAMSIAR,S.Pd
3.Dra.Hj.ANDI SISWATI
1.BAHARUDDIN
2.H.RUSTANG, SKM
3.ANDI AKBAR AMAL,SE,M.Si
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2017/PN Wtp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.SYAMSU A.P
2A.SYAMSIAR,S.Pd
3Dra.Hj.ANDI SISWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.SULTANI, SH.,MH. DKKA.SYAMSU A.P
2H.SULTANI, SH.,MH. DKKA.SYAMSIAR,S.Pd
3H.SULTANI, SH.,MH. DKKDra.Hj.ANDI SISWATI
Tergugat
NoNama
1BAHARUDDIN
2H.RUSTANG, SKM
3ANDI AKBAR AMAL,SE,M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah ebjek sengketa yang terletak dahulu dikenal Lompo Palutturi sekarang Blok 15 Persil 53 S.II Kohir 434 C.I tercatat atas nama PALILE BIN MAPPASENG, di Dusun Anrebiring Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabup[aten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah selatan tanah H.Agus,SE, Sebelah utara jalan Gor, Sebelah barat lorong, sebelah timur tanah An.janas Raki adalah milik Para Penggugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat ), Twergugat II dan turut Tergugat melakukan proses transaksi jual beli tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ;
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/TRB/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang dibuat Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berlaku ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk menaati putusan dalam perkara perdata ini ;
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek sengketa dan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/TRB/IV/2010 tanggal 24 April 2010 aqdalah sah dan berharga ;
  7. Menyatakan putusan Majelis Hakim atas perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu merskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum luas biasa (peninjauan kembali) ;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar luruh biaya perkara perdata ini ;

Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak