Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa IWAN Bin ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 18.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-setidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa yang berada di Desa Panyili, Kecamatam Dua Boccoe, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuai bahan peledak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira jam 18.35 wita terdakwa IWAN Bin ISKANDAR yang saat itu dalam keadaan mabuk dirumahnya di Desa Panyili, Kecamatam Dua Boccoe, Kabupaten Bone pergi menuju ke gudang yang ada dibelakang rumahnya untuk mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek yang sudah terpasang amunisinya. Kemudian terdakwa menyimpan senjata api tersebut dipinggang sebelah kiri, lalu terdakwa masuk kedalam rumah. Pada saat berada di dapur senjata api rakitan laras pendek yang dibawa terdakwa tersebut meletus dan melukai pantat terdakwa sebelah kiri hingga amunisinya menembus paha sebelah kiri. Selanjutnya datang istri terdakwa yakni saksi KARMILA memberikan pertolongan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Senjata Nomor LAB : 4555/BSF/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan diperoleh kesimpulan bahwa 1 (satu) pucuk senjata api yang dilakukan pemeriksaan adalah jenis senjata api rakitan (bukan pabrikan), masih berfungsi dengan baik dan ditemukan residu mesiu / bahan peledak pada kamar maupun laras senjata dan 1 (satu) butir selongsong adalah kaliber 38 inch, kondisi mengalami deformasi.
- Bahwa senjata api rakitan laras pendek tersebut diperoleh terdakwa dari sebuah rumah kebun di Desa Panyili, Kecamatam Dua Boccoe, Kabupaten Bone yang tidak diketahui siapa pemiliknya, lalu terdakwa membawa pulang dan menyimpannya tanpa memiliki izin dari pihak berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah”Ordonnantietijdellijke Byzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948 ---------------------------------- |