Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.H. MARZUKI
2.Nurtang
1.HASNI
2.NURDING
3.SARI BULANG
4.NAISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MARZUKI
2Nurtang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HASNI
2NURDING
3SARI BULANG
4NAISA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Alm. H. MUHAMMAD RESSA alias JIDARE;
  3. Menyatakan Alm. MAPPE mempunyai hutang kepada Alm. kepada H. MUHAMMAD RESSA alias JIDARE berupa 2 (dua) ringgit emas dan 3 (tiga) suku-suku emas yang harus dibayar oleh ahli warisnya;
  4. Menghukum Para Tergugat selaku ahli waris dari Alm. MAPPE untuk membayar hutang kepada Para Penggugat berupa 2 (dua) ringgit emas dan 3 (tiga) suku-suku emas yang jika dirupiahkan adalah Rp. 74.332.500,- (tujuh puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar Rp. 111.498.750,- (seratus sebelas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda tidak bergerak milik para Tergugat berupa :
  1. Satu bidang tanah yang terletak di Dusun 2 Cempa Cempae, Desa Lappo Ase, Kec.  Awangpone, Kabupaten Bone milik HASNI (Tergugat I);
  2. Satu bidang tanah yang terletak di Dusun 2 Cempa Cempae, Desa Lappo Ase, Kec.  Awangpone, Kabupaten Bone milik NURDING (Tergugat II);
  3. Satu bidang tanah yang terletak di RT 2 Dusun 3 Gattareng, Desa Lappo Ase, Kec.  Awangpone, Kabupaten Bone milik SARI BULANG (Tergugat III);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak