Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1183/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa ia terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan AMRI HR Alias AMRI Bin H. RAHMANI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat , di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bersama dengan  saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU ( masing-masing berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A.  NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY, dimana sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat kalau saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan setelah diketahui keberadaannya kemudian pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
    • Dan selanjutnya saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY mengintrogasi saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan dari pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI kalau tersebut  sebelumnya diperoleh dengan cara dibelinya seharga Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Saksi BURHAMAN, dan atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sehingga pada saat itu disusunlah rencana penangkapan terhadap Saksi BURHAMAN yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi. Yang kemudian pada saat itu rekan setim saksi melakukan tehnik penyelidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dengan sasaran target Saksi BURHAMAN kemudian rekan Undercover menghubungi Saksi BURHAMAN dan memesan sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta  agar uang pembelian sabu itu ditransfer sehingga rekan Undercover mentransfer uang kerekening yang diberikan oleh Saksi BURHAMAN, Selanjutnya rekan Undercover mengarahkan Saksi BURHAMAN untuk bertransaksi di PinggirJalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
    • Dan kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berhasil ditangkap dipinggir jalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone kemudian saat itu saksi yaitu BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menggeledah Saksi BURHAMAN  dan menemukan  4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran didalam penguasaanya. Kemudian dari pengakuan Saksi BURHAMAN kalau salah satu sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah milik terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI  REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibelinya dengan cara dipesan sebelumnya seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita terdakwa ditangkap dirumahnya di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menemukan 1 (satu) unit handphone miliknya yang dipergunakan berkomunikasi dengan Saksi BURHAMAN untuk membeli sabu.
    • Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BURHAMAN ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Saksi BURHAMAN, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek realme C21-Y warna biru dengan sim card : 085256715854 milik Saksi BURHAMAN yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya. 
    • Bahwa setelah saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI ditangkap dan mengakui menerima penyerahan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. 
    • Dan dari pengakuan terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, yang saat itu terdakwa berada dirumah Saksi BURHAMAN yang beralamat di Jalan Pisang Kota Bone, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita maka terdakwa mentransfer uang  ke rekening yang dikirimkan melalui Chat WhatsApp oleh saksi BURHAMAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu.
    • Dan atas  dari Pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN dengan cara terdakwa terlebih dahulu menemui terdakwa dirumahnya Jalan Pisang Kota Bone, kemudian memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya sambil menunggu nomor rekening dari Saksi BURHAMAN.
    • Bahwa setelah terdakwa  menerima chat WhatsApp dari Saksi BURHAMAN yang telah mengirim nomor rekening sehingga saat itulah Saksi BURHAMAN mentransfer uangnya  sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer uang tersebut melalui chat WhatsApp kepada Saksi BURHAMAN..
    • Dan atas  pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan berbagai macam ukuran yang salah satu sachet sabu  itu adalah milik terdakwa yang telah dibeli dengan cara dipesan sebelumnya kepada Saksi BURHAMAN seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kesemuanya dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. CIWAL( dalam berkas terpisah) yang bertempat tinggal di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Bahwa sesuai dengan pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu dari Sdr. CIWAL yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah kebun yang berlokasi di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Atas pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap menjelaskan kalau narkotika jenis sabu itu akan diantarkan kepada terdakwa yang telah memesan sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu  rupiah), kemudian Sdr. A. HENDRA  (DPO) yang memesan sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. WAWAN (DPO)  yang memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) sachet sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) merupakan pesanan dari pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024  tanggal 03 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan terdakwa ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

 

KEDUA :                                              

-------Bahwa ia terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan AMRI HR Alias AMRI Bin H. RAHMANI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat , di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa bersama dengan  saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU ( masing-masing berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A.  NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY, dimana sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat kalau saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan setelah diketahui keberadaannya kemudian pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
    • Dan selanjutnya saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY mengintrogasi saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan dari pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI kalau tersebut  sebelumnya diperoleh dengan cara dibelinya seharga Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Saksi BURHAMAN, dan atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sehingga pada saat itu disusunlah rencana penangkapan terhadap Saksi BURHAMAN yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi. Yang kemudian pada saat itu rekan setim saksi melakukan tehnik penyelidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dengan sasaran target Saksi BURHAMAN kemudian rekan Undercover menghubungi Saksi BURHAMAN dan memesan sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta  agar uang pembelian sabu itu ditransfer sehingga rekan Undercover mentransfer uang kerekening yang diberikan oleh Saksi BURHAMAN, Selanjutnya rekan Undercover mengarahkan Saksi BURHAMAN untuk bertransaksi di PinggirJalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
    • Dan kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berhasil ditangkap dipinggir jalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone kemudian saat itu saksi yaitu BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menggeledah Saksi BURHAMAN  dan menemukan  4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran didalam penguasaanya. Kemudian dari pengakuan Saksi BURHAMAN kalau salah satu sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah milik terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI  REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibelinya dengan cara dipesan sebelumnya seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita terdakwa ditangkap dirumahnya di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menemukan 1 (satu) unit handphone miliknya yang dipergunakan berkomunikasi dengan Saksi BURHAMAN untuk membeli sabu.
    • Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BURHAMAN ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Saksi BURHAMAN, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek realme C21-Y warna biru dengan sim card : 085256715854 milik Saksi BURHAMAN yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya. 
    • Bahwa setelah saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI ditangkap dan mengakui menerima penyerahan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. 
    • Dan dari pengakuan terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, yang saat itu terdakwa berada dirumah Saksi BURHAMAN yang beralamat di Jalan Pisang Kota Bone, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita maka terdakwa mentransfer uang  ke rekening yang dikirimkan melalui Chat WhatsApp oleh saksi BURHAMAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu.
    • Dan atas  dari Pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN dengan cara terdakwa terlebih dahulu menemui terdakwa dirumahnya Jalan Pisang Kota Bone, kemudian memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya sambil menunggu nomor rekening dari Saksi BURHAMAN.
    • Bahwa setelah terdakwa  menerima chat WhatsApp dari Saksi BURHAMAN yang telah mengirim nomor rekening sehingga saat itulah Saksi BURHAMAN mentransfer uangnya  sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer uang tersebut melalui chat WhatsApp kepada Saksi BURHAMAN..
    • Dan atas  pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan berbagai macam ukuran yang salah satu sachet sabu  itu adalah milik terdakwa yang telah dibeli dengan cara dipesan sebelumnya kepada Saksi BURHAMAN seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kesemuanya dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. CIWAL( dalam berkas terpisah) yang bertempat tinggal di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Bahwa sesuai dengan pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu dari Sdr. CIWAL yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah kebun yang berlokasi di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
  • Atas pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap menjelaskan kalau narkotika jenis sabu itu akan diantarkan kepada terdakwa yang telah memesan sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu  rupiah), kemudian Sdr. A. HENDRA  (DPO) yang memesan sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. WAWAN (DPO)  yang memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) sachet sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) merupakan pesanan dari pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024  tanggal 03 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan terdakwa ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112  ayat (1) Jo Pasl 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

   ATAU

 

KETIGA :                                            

-------Bahwa ia terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO BIN ANDI REMMANG DG. MANGIRI bersama BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU dan AMRI HR Alias AMRI Bin H. RAHMANI ( masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat , di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa terdakwa bersama dengan  saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI dan  saksi BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU ( masing-masing berkas terpisah) ditangkap oleh Pihak Kepolisian yaitu saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A.  NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY, dimana sebelumnya  memperoleh informasi dari masyarakat kalau saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sering memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan setelah diketahui keberadaannya kemudian pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Pinggir Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan pada saat itu saksi menemukan barang bukti dalam 1 (satu) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
    • Dan selanjutnya saksi A. SULOLIPU, S.E BIN A. ARIF dan saksi A. NIRWANSYAH, S.H BIN A. EDY mengintrogasi saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI mengenai barang bukti sabu yang ditemukan dan dari pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI kalau tersebut  sebelumnya diperoleh dengan cara dibelinya seharga Rp. 126.000,- (seratus dua puluh enam ribu rupiah) dari Saksi BURHAMAN, dan atas pengakuan saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI sehingga pada saat itu disusunlah rencana penangkapan terhadap Saksi BURHAMAN yang sebelumnya sudah masuk dalam Target Operasi. Yang kemudian pada saat itu rekan setim saksi melakukan tehnik penyelidikan Pembelian Terselubung (Undercover Buy) dengan sasaran target Saksi BURHAMAN kemudian rekan Undercover menghubungi Saksi BURHAMAN dan memesan sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa meminta  agar uang pembelian sabu itu ditransfer sehingga rekan Undercover mentransfer uang kerekening yang diberikan oleh Saksi BURHAMAN, Selanjutnya rekan Undercover mengarahkan Saksi BURHAMAN untuk bertransaksi di PinggirJalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
    • Dan kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 20.00 wita terdakwa berhasil ditangkap dipinggir jalan Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone kemudian saat itu saksi yaitu BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menggeledah Saksi BURHAMAN  dan menemukan  4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran didalam penguasaanya. Kemudian dari pengakuan Saksi BURHAMAN kalau salah satu sachet sabu yang ditemukan dalam penguasaanya tersebut adalah milik terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI  REMMANG DG. MANGIRI yang telah dibelinya dengan cara dipesan sebelumnya seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 wita terdakwa ditangkap dirumahnya di Dusun Jompie, Desa Lili Riawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone dan saksi BRIGPOL A. SULOLIPU, S.E menemukan 1 (satu) unit handphone miliknya yang dipergunakan berkomunikasi dengan Saksi BURHAMAN untuk membeli sabu.
    • Bahwa benar pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BURHAMAN ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berbagai macam ukuran yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan Saksi BURHAMAN, kemudian ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek realme C21-Y warna biru dengan sim card : 085256715854 milik Saksi BURHAMAN yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakannya. 
    • Bahwa setelah saksi AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI ditangkap dan mengakui menerima penyerahan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. 
    • Dan dari pengakuan terdakwa ANDI HAMSA Alias ANDI ATTO Bin ANDI REMMANG DG. MANGIRI setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN yaitu pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekitar jam 12.30 wita, yang saat itu terdakwa berada dirumah Saksi BURHAMAN yang beralamat di Jalan Pisang Kota Bone, kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 wita maka terdakwa mentransfer uang  ke rekening yang dikirimkan melalui Chat WhatsApp oleh saksi BURHAMAN sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) sebagai uang pembelian sabu.
    • Dan atas  dari Pengakuan terdakwa setelah ditangkap kalau ia memesan sabu dari Saksi BURHAMAN dengan cara terdakwa terlebih dahulu menemui terdakwa dirumahnya Jalan Pisang Kota Bone, kemudian memesan sabu kepada terdakwa seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa pulang kerumahnya sambil menunggu nomor rekening dari Saksi BURHAMAN.
    • Bahwa setelah terdakwa  menerima chat WhatsApp dari Saksi BURHAMAN yang telah mengirim nomor rekening sehingga saat itulah Saksi BURHAMAN mentransfer uangnya  sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer uang tersebut melalui chat WhatsApp kepada Saksi BURHAMAN..
    • Dan atas  pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu sebanyak 4 (empat) sachet dengan berbagai macam ukuran yang salah satu sachet sabu  itu adalah milik terdakwa yang telah dibeli dengan cara dipesan sebelumnya kepada Saksi BURHAMAN seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tersebut kesemuanya dibeli dari seorang laki-laki bernama Sdr. CIWAL( dalam berkas terpisah) yang bertempat tinggal di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
    • Bahwa sesuai dengan pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap kalau ia memperoleh sabu dari Sdr. CIWAL yaitu pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 wita bertempat di rumah kebun yang berlokasi di Desa Tabbae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
          • Atas pengakuan Saksi BURHAMAN setelah ditangkap menjelaskan kalau narkotika jenis sabu itu akan diantarkan kepada terdakwa yang telah memesan sabu seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu  rupiah), kemudian Sdr. A. HENDRA  (DPO) yang memesan sabu seharga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. WAWAN (DPO)  yang memesan sabu seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian 1 (satu) sachet sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) merupakan pesanan dari pihak kepolisian yang melakukan pembelian terselubung.
          • Maksud dan tujuan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari Sdr. BURHAMAN adalah untuk dikonsumsi setiap kali terdakwa bekerja.
          • Terakhir kali terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu pada hari terdakwa ditangkap yaitu hari selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 wita di rumah Sdr. BURHAMAN Alias EMMANG Jalan Pisang Lama, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
          • Sara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat itu terdakwa berada dirumah Sdr. BURHAMAN Alias EMMANG yang saat itu ia memiliki sabu sehingga terdakwa diajaknya untuk mengkonsumsi sabu, saat itu Sdr. BURHAMAN langsung menyerahkan alat hisap sabu beserta dengan sabunya yang sudah dipadatkan dalam kaca pireks selanjutnya terdakwa membakar sabu itu dengan api kecil dan saat itu terdakwa mengkonsumsi sabu secara bergantian dengan Sdr. BURHAMAN, terdakwa menghisap sabu pada waktu itu sampai 3 (tiga) kali hisapan.
  • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1327/NNF/III/2024  tanggal 03 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt. Eka Agustiani,S.Si  yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0942  gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,0448  gram ,1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa AMRI HR Alias AMRI BIN H. RAHMANI Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1, 5098 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 1,4286 gram, 1 (satu) botol Urine milik BURHAMAN Alias EMMANG Bin H. BENNU, Positif mengandung Metamfitamena terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI Positif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan terdakwa ANDI HAMSA Alias A. ATTO Bin A. REMMANG DG MANGIRI sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127  ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya