Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Wtp Hj. Andi Nur Hayati Binti H. Andi Abd Rahman 1.Hasni binti H. Hibbu
2.Martang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Andi Nur Hayati Binti H. Andi Abd Rahman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasni binti H. Hibbu
2Martang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hasnah binti H. Hibbu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek berupa tanah Persawahan yang terletak di Dusun Lempang, Desa Corawali, Kecamatan Berebbo, Kabupaten Bone  berdasarkan SPPT Nomor 7311090013003-00160 dan Sertipikat hak milik bernomor 01427, dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Sawah H. Iddase
  • Selatan dengan Sawah Norma 
  • Timur dengan Sawah Petta Limpo
  • Barat dengan Sawah Andi Arni Amir

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan membeli dari Hasnah binti H. Hibbu;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai serta memanfaatkan tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak  atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat atau terhadap siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materil sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh  juta rupiah) kepada Penggugat.
  5. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak