Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. HAERUL Bin SUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2953/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUL Bin SUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.HAERUL Bin SUARDI
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa HAERUL BIN SUARDI pada hari Minggu tanggal 01  September 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  Dusun Polejiwa Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone,

Tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-   Bahwa dari team kepolisian mengamankan terlebih dahulu sdr. UKMAYANTO BIN USMAN atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic /bening kemudian dari keterangan sdr. UKMAYANTO BIN USMAN bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari terdakwa HAERUL BIN SUARDI, maka atas keterangan dan petunjuk tersebut maka team dari pihak kepolisian melakukan pengembangan /pengejaran terhadap terdakwa HAERUL BIN SUARDI dan pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 05.30 wita bertempat didalam rumah terdakwa sendiri Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, dari team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam palstik klip/bening, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna biru diatas tempat tidur dekat terdakwa setelah pihak kepolisian menemukan kesemua barang bukti tersebut, pihak kepolisian menyampaikan kepada terdakwa kalau Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN diamankan lebih duluh dan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan dari keterangannya kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan seketika itu juga terdakwa mengakui hal tersebut, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan diMapolres Bone.

-  Bahwa berawal  pada hari sabtu tanggal 31 agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mana terdakwa tidak mengetahui identitas aslinya, dan dikontak hp terdakwa, terdakwa memberikan nama Sdr. TAU, selanjutnya pada saat  Sdr. TAU menghubungi terdakwa waktu itu dia menawarkan terdakwa sabu, yang mana terdakwa langsung menjawab kalau terdakwa belum mempunyai uang, seketika itu juga Sdr. TAU kembali menyampaikan kepada terdakwa “nanti kalau kamu sudah punya uang baru kamu banyar”, maka pada terdakwa mengiyakankan tawaran Sdr. TAU tersebut, sekitar pukul 14.00 wita Sdr. TAU mengirimkan terdakwa lokasi tempat dimana sabu tersebut ditempel, dan setelah terdakwa menerima gambar lokasi tersebut,seketika itu juga terdakwa menuju kelokasi yang dimaksud.

-   Bahwa Sekitar pukul 13.00 wita pada saat terdakwa sudah sampai dilokasi lalu terdakwa mengambil sabu yang ditempel dipot bunga, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa bergegas untuk kembali kerumah terdakwa, diperjalan terdakwa kembali menghubungi Sdr. TAU dengan maksud untuk menyampaikan bahwa sabu tersebut sudah terdakwa ambil dan sekitar pukul 20.00 wita pada saat itu terdakwa ingin mengkomsumsi sabu tersebut, namun belum sempat terdakwa komsumsi, Sdr. TAU menelpon kepada terdakwa dengan memberitahukan terdakwa bahwa teman/anggotanya ingin dijemput untuk mengetes sabu tersebut, maka seketika itu juga terdakwa menjemput teman/anggota dari Sdr. TAU yang terdakwa tidak kenal, setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut, terdakwa bersama dengan seseorang tersebut kembali kerumah terdakwa, setelah sampai terdakwa mengkomsumsi sebahagiaan sabu dari 1 (satu) sachet sedang tersebut, tidak lama setelah terdakwa mengkomsumsi sabu dan sekitar pukul 23.00 wita Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta tolong untuk dicarikan sabu, namun pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa terdakwa mempunyai sabu, dan Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN kembali menyampaikan “iya kasi meka itu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) uangku”, dan terdakwa menyuruh Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN untuk mentrasfer uang pembelian sabunya di Aplikasi DANA terdakwa.

  • Bahwa tidak berselang lama Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN mengirimkan bukti trasfer uang pembelian sabu sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, dan seketika itu juga terdakwa menyampaikan kepada Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa sebentar terdakwa kirimkan lokasi, setelah itu terdakwa meminta tolong kepada teman/anggota  Sdr.  TAU  untuk  menempelkan  sabu  tersebut  dan   pada   hari minggu  tanggal  01 September 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa sudah menerima foto/gambar tempelan dari teman/anggota Sdr. TAU yang sebelumnya terdakwa suruh untuk menempel sabu, setelah itu terdakwa meneruskan lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr.  UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN dan menyampikan kepada  Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa sabu pesannya sudah terdakwa tempel.
  • Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 3799/ NNF/VIII /2024 tanggal 11 September 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto1,4152 gram dan beratakhir setelah diperiksa 1,3657 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama HAERUL BIN SUARDI Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa HAERUL BIN SUARDI pada hari Minggu tanggal 01  September 2024 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  Dusun Polejiwa Desa pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone,

tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-     Bahwa berawal dari team kepolisian mengamankan terlebih dahulu sdr. UKMAYANTO BIN USMAN atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic /bening kemudian dari keterangan sdr. UKMAYANTO BIN USMAN bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dari terdakwa HAERUL BIN SUARDI, maka atas keterangan dan petunjuk tersebut maka team dari pihak kepolisian melakukan pengembangan /pengejaran terhadap terdakwa HAERUL BIN SUARDI dan pada hari minggu tanggal 1 September 2024 sekitar pukul 05.30 wita bertempat didalam rumah terdakwa sendiri Dusun Polejiwa, Desa Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, dari team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam palstik klip/bening, 1 (satu) buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik dan 1 (satu) unit handpone merk vivo warna biru diatas tempat tidur dekat terdakwa setelah pihak kepolisian menemukan kesemua barang bukti tersebut, pihak kepolisian menyampaikan kepada terdakwa kalau Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN diamankan lebih duluh dan ditemukan dalam penguasaannya 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan dari keterangannya kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan seketika itu juga terdakwa mengakui hal tersebut, maka atas kejadian tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan diMapolres Bone.

-     Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 31 agustus 2024 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mana terdakwa tidak mengetahui identitas aslinya, dan dikontak hp terdakwa, terdakwa memberikan nama Sdr. TAU, selanjutnya pada saat  Sdr. TAU menghubungi terdakwa waktu itu dia menawarkan terdakwa sabu, yang mana terdakwa langsung menjawab kalau terdakwa belum mempunyai uang, seketika itu juga Sdr. TAU kembali menyampaikan kepada terdakwa “nanti kalau kamu sudah punya uang baru kamu banyar”, maka pada terdakwa mengiyakankan tawaran Sdr. TAU tersebut, sekitar pukul 14.00 wita Sdr. TAU mengirimkan terdakwa lokasi tempat dimana sabu tersebut ditempel, dan setelah terdakwa menerima gambar lokasi tersebut,seketika itu juga terdakwa menuju kelokasi yang dimaksud.

-     Bahwa Sekitar pukul 13.00 wita pada saat terdakwa sudah sampai dilokasi lalu terdakwa mengambil sabu yang ditempel dipot bunga, setelah terdakwa mengambil sabu tersebut, kemudian terdakwa bergegas untuk kembali kerumah terdakwa, diperjalan terdakwa kembali menghubungi Sdr. TAU untuk menyampaikan bahwa sabu tersebut sudah terdakwa dan Sesampainya terdakwa dirumah, sekitar pukul 20.00 wita pada saat itu terdakwa ingin mengkomsumsi sabu tersebut, namun belum sempat terdakwa komsumsi, Sdr. TAU menelpon kepada terdakwa dengan memberitahukan terdakwa bahwa teman/anggotanya ingin dijemput untuk mengetes sabu tersebut, maka seketika itu juga terdakwa menjemput teman/anggota dari Sdr. TAU yang terdakwa tidak kenal, setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak kenal tersebut, terdakwa bersama dengan seseorang tersebut kembali kerumah terdakwa, setelah sampai terdakwa mengkomsumsi sebahagiaan sabu dari 1 (satu) sachet sedang tersebut, tidak lama setelah terdakwa mengkomsumsi sabu dan sekitar pukul 23.00 wita Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN menghubungi terdakwa dengan maksud untuk meminta tolong untuk dicarikan sabu, namun pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa terdakwa mempunyai sabu, dan Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN kembali menyampaikan “iya kasi meka itu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) uangku”, dan terdakwa menyuruh Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN untuk mentrasfer uang pembelian sabunya di Aplikasi DANA terdakwa.

  • Bahwa tidak berselang lama Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN mengirimkan bukti trasfer uang pembelian sabu sebanyak Rp. 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, dan seketika itu juga terdakwa menyampaikan kepada Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa sebentar terdakwa kirimkan lokasi, setelah itu terdakwa meminta tolong kepada teman/anggota  Sdr.  TAU  untuk  menempelkan  sabu  tersebut  dan   pada   hari minggu  tanggal  01 September 2024 sekitar pukul 01.00 wita terdakwa sudah menerima foto/gambar tempelan dari teman/anggota Sdr. TAU yang sebelumnya terdakwa suruh untuk menempel sabu, setelah itu terdakwa meneruskan lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr.  UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN dan menyampikan kepada  Sdr. UKMAYANTO Alias NATONG Bin USMAN bahwa sabu pesannya sudah terdakwa tempel.
  • Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 3799/ NNF/VIII /2024 tanggal 11 September 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto1,4152 gram dan beratakhir setelah diperiksa 1,3657 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama HAERUL BIN SUARDI Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya