Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Wtp NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA 1.SUDDIN
2.SAHABUDDIN
3.HALIJA
4.SUARDI Bin SUDDIN Alias CACO
5.SUMARNI Binti SUDDIN
6.HERI Binti SUDDIN
7.HJ. RABIA
8.ALI Bin DARWIS Alias USU
9.HJ. PAISAH Binti DARWIS
10.DARWIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. SAMAD D MACHMUD, S.H.NURBAYA Binti PARELU Alias NURBAYA
Tergugat
NoNama
1SUDDIN
2SAHABUDDIN
3HALIJA
4SUARDI Bin SUDDIN Alias CACO
5SUMARNI Binti SUDDIN
6HERI Binti SUDDIN
7HJ. RABIA
8ALI Bin DARWIS Alias USU
9HJ. PAISAH Binti DARWIS
10DARWIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ------------------------------------------------------

2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris/Cucu dari Almarhum KASENG. ----------------------------

3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah sebagian dari tanah milik Almarhum

    KASENG, yakni sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

     1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat II Sahabuddin berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------------------------------------------------------

  •  

> Sebelah Timur: Jalan Desa

> Sebelah Selatan: Rumah Halijah

> Sebalah Barat: Tanah Halijah

   Disebut Obyek Sengketa I,  -----------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat III Halijah berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :----------------------------------------------------------

          > Sebelah Utara     : Rumah Sahabuddin

          > Sebelah Timur     : Jalan Desa 

          > Sebelah Selatan  : Rumah Suardi Bin Suddin Alias Caco

          > Sebalah Barat      : Tanah Halijah

   Disebut Obyek Sengketa II,  ---------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat IV Suardi Bin Suddin Alias Caco  berukuran Lebar ± 15 M x Panjang ± 30 M =  ± 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi)  dengan batas-batas sebagai  berikut :----------------------------------------
  • Sebelah Utara     : Rumah Halijah
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Rumah Sumarni Binti Suddin
  • Sebalah Barat      : Tanah Suardi Bin Suddin Alias Caco

    Disebut Obyek Sengketa III,  ---------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat V Sumarni Binti Suddin berukuran Lebar  ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-------------------------------------------------
  •  Sebelah Utara     : Rumah Suardi Bin Suddin Alias Caco
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Heri Binti Suddin
  • Sebalah Barat      : Tanah Suardi Bin Suddin Alias Caco

    Disebut Obyek Sengketa IV,  ---------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat VI Heri Binti Suddin berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-------------------------------------------------
  • Sebelah Utara     : Rumah Sumarni
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Rumah Hj. Rabia
  • Sebalah Barat      : Tanah Heri Binti Suddin

    Disebut Obyek Sengketa V,  ----------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat VII Hj. Rabia berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 30 M =  ± 390  M2 (tiga ratus sembilan puluh  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :----------------------------------------------------------
  •  Sebelah Utara     : Rumah Heri Binti Suddin
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Heri Binti Suddin
  • Sebalah Barat      : Heri Binti Suddin

   Disebut Obyek Sengketa VI,  --------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat VI Heri Binti Suddin berukuran Lebar ± 13 M x Panjang ± 42,72 M =  ± 555,36  M2 (lima ratus lima puluh lima koma tiga puluh enam  meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------
  • Sebelah Utara     : Rumah Hj. Rabia
  • Sebelah Timur     : Jalan Desa 
  • Sebelah Selatan  : Rumah Mardiana
  • Sebalah Barat      : Heri Binti Suddin

    Disebut Obyek Sengketa VII,  --------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat VIII Ali Bin Darwis Alias Usu berukuran Lebar ± 8 M x Panjang ± 37 M =  ± 296  M2 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-----------------------------------------
  • Sebelah Utara     : Rumah Ahmad
  • Sebelah Timur     : Tanah Darwis
  • Sebelah Selatan  : Rumah Asnidar
  • Sebalah Barat      : Jalan Desa

    Disebut Obyek Sengketa VIII,  -------------------------------------------------------------------------------

  1. Obyek sengketa berupa 1 petak tanah perumahan dikuasai oleh Tergugat IX Hj. Paisah Binti Darwis berukuran Lebar ± 10,5 M x Panjang ± 40 M =  ± 420  M2 (empat ratus dua puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai  berikut :-------------------------------------------------
  •  Sebelah Utara     : Rumah Asnidar
  • Sebelah Timur     : Tanah Darwis
  • Sebelah Selatan  : Rumah Nurbaya
  • Sebalah Barat      : Jalan Desa

    Disebut Obyek Sengketa IX,  ---------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya disebut obyek sengketa.

       Adalah milik Almarhum KASENG yang harus jatuh kepada Penggugat selaku ahli waris dari

       KASENG Almarhum. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 4. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I menyuruh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa VII dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak  dan merugikan Penggugat. -----

 5. Menyatakan tindakan dan  perbuatan Tergugat X menyuruh Tergugat VIII dan Tergugat IX, menguasai dan menempati obyek sengketa VIII dan IX dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak  dan sangat merugikan Penggugat. --------------------------------------------------------------------------------------------

 6. Menyatakan tindakan dan  perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX menguasai dan menempati obyek sengketa I sampai dengan obyek sengketa IX dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat  adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak  dan merugikan Penggugat. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 7.   Menghukum Kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X In Casu Para Tergugat atau kepada siapa saja yang  mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengeta I sampai dengan obyek sengketa IX kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara dari Pihak Kepolisian. –

 8.  Menyatakan menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)  perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan. –

 9.  Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.-

      DAN ATAU

        Bilamana Ketua/Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak