Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. JUMARDI Alias ARDI Bin MUH.ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDI Alias ARDI Bin MUH.ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI KADIR, S.H.JUMARDI Alias ARDI Bin MUH.ALI
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa JUMARDI ALIAS ARDI BIN MUH ALI, pada tahun 2022 s/d tahun 2023, bertempat di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan membayarkan menghibahkan menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 13.00 wita terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong mengkonsumsi sabu di rumah keluarga terdakwa, setelah itu saksi Asri Als. Jong Bin Antong  mengambil tas warna hitam lis merah merk sparco dan menyimpannya diatas mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya dikursi belakang dibelakang kursi sopir dan 1 (satu) lembar tissu warna putih yang isinya 2 (dua) sachet bening kecil di simpan di kantong jok mobil bagian sopir.
  • Selanjutnya terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong  melakukan perjalanan pulang menuju Kab. Bone dan pada saat itu mereka singgah makan di Jl. Poros Bone-Sinjai Kec. Mare Kab. Bone, dimana setelah makan mereka menuju mobil dan tiba-tiba ada beberapa orang yang tidak dikenal mendekati dan memperkenalkan diri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel, dan dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong serta pengeledahan juga dilakukan terhadap kendaraan jenis mobil toyota FT 86 warna merah yang digunakan.
  • Bahwa dari pengeledahan yang dilakukan oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel ditemukan di dalam mobil toyota FT 86 warna merah tepatnya di atas kursi di belakang kursi sopir berupa 1 (satu) tas warna hitam lis merah merk sparco berisi kantongan warna pink berisi 21 (dua puluh satu) sahcet,  2 (dua) unit timbangan mini digital warna silver, 1 (satu) buah sendol shabu warna putih dari pipet plastik, 1 (satu) batang pirex kaca, 9 (sembilan) lembar bukti transfer, 1(satu) pack sachet bening sedang, dan 1(satu) lembar tissu warna putih yang berisi 2 (dua) sachet bening kecil ditemukan di kantong jok mobil bagian sopir. Dan setelah diintrogasi terdakwa mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang didapat dengan cara membeli secara patungan dan sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan apabila sabu tersebut laku terjual habis maka terdakwa dan saksi Asri Als. Jong Bin Antong   akan mendapat keuntungan sebanyak Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel Nomor Lab : 4990/NNF/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., Dewi, S.Farm. M.Tr.A.P. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. yang menerangkan :
  • 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 987,6721 gram (berat sebelum disisihkan) dan 856,1092 gram (berat setelah disisihkan), Penyisihan 21 (dua puluh satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 131,5631 gram (berat penyisihan untuk pemeriksaan di Bid. Labfor Polda SulSel), diberi nmor barang bukti 9974/2023/NNF
  • 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 4,5231 gram, diberi nomor barang bukti 9975/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Asri Alias Jong Bin Antong, diberi nomor barang bukti 9976/2023/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Jumardi Alias Ardi Bin Muh. Ali, diberi nomor barang bukti 9977/2023/NNF

  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti nomor 9974/2023/NNF, 9975/2023/NNF, 9976/2023/NNF dan 9977/2023/NNF, benar semuanya mengandung (+) positif Metamfetamina , dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

  • Bahwa dari terungkapnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut di atas  (sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Wtp), selanjutnya dilakukan pengembangan mengenai aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan oleh terdakwa sebab barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan saat penangkapan cukup banyak, disamping itu terdakwa juga merupakan residivis dan pernah dipidana sebelumnya pada tahun 2018 dikarenakan tindak pidana narkotika. Adapun dari hasil pengembangan perkara ini terungkap bahwa terdakwa menguasai beberapa rekening yakni:
  1. Rekening BRI atas nama YUSNANI dengan nomor rekening 011101000036507
  2. Rekening BCA an ZULFADLI dengan nomor rekening 8745236509

Dimana kedua rekening ini merupakan rekening yang digunakan terdakwa untuk menampung uang hasil transaksi tindak pidana narkotika. Bahwa terdakwa memperoleh kedua rekening tersebut dengan cara yakni sebagai berikut:

  1. Terhadap rekening BRI atas nama YUSNANI, terdakwa memperoleh rekening tersebut pada tahun 2022 dikarenakan saksi YUSNANI merupakan mertua terdakwa, dan terdakwa diberikan buku tabungan dan ATM oleh saksi YUSNANI dikarenakan saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi YUSNANI bahwa terdakwa memiliki usaha jual beli mobil akan tetapi tidak memiliki rekening sebagai tempat/ sarana untuk melakukan transaksi jual beli mobil, sehingga saat itu saksi YUSNANI memberikan buku tabungan dan ATM miliknya karena saksi YUSNANI sudah tidak pernah menggunakannya.
  2. Terhadap rekening BCA atas nama ZULFADLI, terdakwa memperoleh buku tabungan dan ATM tersebut pada tahun 2023 karena saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi ZULFADLI yang juga merupakan teman terdakwa dan terdakwa meminta tolong agar saksi ZULFADLI mau membuka rekening untuk terdakwa dengan alasan karena terdakwa tidak memiliki KTP dan membutuhkan rekening untuk melakukan transaksi jual beli mobil. adapun saat itu terdakwa memberikan uang kepada saksi ZULFADLI sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) sebagai saldo awal pembukaan rekening.  Setelah saksi ZULFADLI membuka rekening selanjutnya saksi ZULFADLI menyerahkan buku tabungan dan ATM tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa rekening atas nama YUSNANI dan ZULFADLI tersebut merupakan rekening yang terdakwa berikan kepada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu melalui terdakwa yang sengaja terdakwa gunakan agar terdakwa tidak mudah terlacak apabila dilakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan milik terdakwa, sebab seluruh rekening yang terdakwa gunakan untuk menjalankan transaksi jual beli narkotika terdata dengan nama orang lain. Adapun pemilik rekning yakni saksi YUSNANI dan saksi ZULFADLI tidak pernah mengetahui jika rekening milik mereka digunan oleh terdakwa sebagai rekening penampungan transaksi narkotika sejak tahun 2022 sampai dengan terdakwa dilakan penangkapan.
  • Selanjutnya saat terdakwa dilakukan penangkapan oleh Aparat Kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) kilogram, aparat kepolisian juga mengamankan rekening atas nama YUSNANI dan rekening atas nama ZULFADLI, kemudian di dalam rekening tersebut ditemukan uang yang berdasarkan keterangan tedakwa merupakan uang hasil transaksi jual beli narkotika, sehingga saat itu uang yang ada di dalam rekening tersebut dikeluarkan oleh terdakwa dengan melakukan penarikan tunai melalui ATM dengan rincian sebagai berikut:

Rekening atas nama YUSNANI dengan nomor rekening 01110100003650

Bank

Nomor rekening

Periode

Kredit

BRI

01110100003650

29 Nopember 2023

115.600.000

 

Rekening atas nama ZULFADLI dengan nomor rekening 08745236509

Bank

Nomor rekening

Periode

Kredit

BCA

08745236509

29 Nopember 2023

14.700.000

Sehingga total uang yang ditarik oleh terdakwa dari rekening BRI atas nama YUSNANI dan rekening BCA atas nama ZULFADLI yakni sebesar Rp. 130.300.000,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

  • Bahwa selain uang yang diambil oleh terdakwa saat terdakwa dilakukan penangkapan sebagaimana tersebut di atas, dalam kurun waktu tahun 2022 sampai dengan terdakwa dilakukan penangkapan ditemukan pula data transaksi keuangan yang tidak wajar yang ada baik pada rekening BRI atas nama YUSNANI mapun rekening BCA atas nama ZULFADLI dengan rincian sebagai berikut:

Rekening Bank BRI atas nama YUSNANI dengan nomor rekening 01110100003650

Nama Pihak yang melakukan transfer

Transfer ke Nomor rekening

Periode transfer

Total Kredit (uang masuk)

WAHDANIAH

01110100003650

8 Mei 2022 s/17 Juli 2023

159.300.000
 

HAJJA RAMLAH

01110100003650

13 Juli 2022 s/d 28 Juli 2023

206.800.000

 

RISAL

01110100003650

13 Mei 2022 s/d 28 Oktober 2022

51.500.000
 

HARDIANA

01110100003650

12 Juli 2022 s/d4 September 2023

87.700.000

BURHANUDDIN

01110100003650

15 Juli 2022 s/d 8 Oktober 2022

87.900.000

MIFTAHUL KHAIR

01110100003650

27 Juli 2022 s/d 15 September 2022

53.500.000

ROSNAINI

01110100003650

27 Juli 2022 s/d 15 September 2022

48.600.000

HJ. BERLIAN

01110100003650

29 Juli 2022 s/d 25 September 2023

164.000.000

RUDI

01110100003650

3 Agustus 2022 s/d 17 Oktober  2022

46.500.000

MASTAN

01110100003650

18 Agustus 2022 s/d 15 Oktober 2022

128.000.000

JUMRIATI

01110100003650

29 Januari 2023 s/d 5 Mei 2023

50.000.000

SUNARTI

01110100003650

15 Mei 2022 s/d 18 Agustus 2023

18.700.000

YOSHUA SAMUEL

01110100003650

4 Juli 2023 s/d 17 Nopember 2023

24.200.000

  1. MUNAIDAH

01110100003650

28 September 2023 s/d 26 Nopember 2023

84.500.000

YUSDALIPANDHY

01110100003650

23 Oktiobe 2023 s/d 4 Nopember 2023

150.000.000

TATANG HERMAWAN

01110100003650

16 Mei 2023 s/d 2 Nopember 2023

97.550.000

RISMAWATI

01110100003650

27 September 2023 s/d 13 Nopember 2023

67.200.000

 

Rekening Bank BCA atas nama ZULFADLI dengan nomor rekening 08745236509

Nama Pihak yang melakukan transfer

Transfer ke Nomor rekening

Periode transfer

Total Kredit (uang masuk)

HERMANSYAH

08745236509

18 November 2023

70.000.000

ROMI SETIYADI

08745236509

8 Maret 2023

11.600.000

WAHDANIAH

08745236509

21 Maret 2023 s/d 21 Oktober 2023

9.200.000

HERMANSYAH

08745236509

18 November 2023

70.000.000

SUDIRMAN

08745236509

1 April 2023

94.000.000

ASDAR

08745236509

14 April 2023 s/d 8 Agustus 2023

53.400.000

IRFANSYAH

08745236509

31 Mei 2023 s/d 13 November 2023

264.000.000

YOSHUA SAMUEL

08745236509

9 Juli 2023 s/d 19 November 2023

42.300.000

TATANG H

08745236509

6 Mei 2023 S/D 21 November 2023

103.150.000

 

  • Bahwa dari data transaksi keuangan yang masuk pada rekening yang digunakan terdakwa sebagai rekening penampung, terdakwa menjelaskan bahwa sebagian besar uang yang ada pada rekening tersebut merupakan uang hasil kejahatan trasaksi jual beli narkotika yang dilakuakan terdakwa sejak tahun 2022 s/d tahun 2023. Adapun sekaitan dengan keterangan terdakwa bahwa terdakwa memiliki usaha lain yakni jual beli mobil terhadap usaha tersebut merupakan alasan yang digunakan terdakwa untuk menutupi pekerjaan terdakwa sesungguhnya yakni melakukan jual beli narkotika. Hal ini sejalan dengan keterangan saksi YUSNANI dan saksi ZULFADLI dimana mereka tidak pernah melihat terdakwa melakukan penawaran atau memasang iklan jual beli mobil bahkan terdakwa tidak pernah memiliki tempat yang dapat menunjukkan bahwa terdakwa memiliki usaha jual beli mobil dimaksud. Selain itu nilai data transaksi keuangan baik yang ada pada rekening BRI atas nama YUSNANI dan rekening BCA atas nama ZULFADLI  dianggap tidak wajar dengan profil data nasabah saat awal pembukaan rekening mengingat data pekerjaan yang dimasukkan oleh YUSNANI adalah Ibu rumah tangga sedangkan data pekerjaan yang dimasukaan oleh ZULFADLI adalah penjual spearepart.
  • Bahwa disamping tidak adanya usaha yang dapat dibuktikan dimiliki oleh terdakwa, uang yang masuk ke dalam rekening penampung baik atas nama YUSNANI maupun ZULFADLI merupakan uang yang memang perolehannya dari transaksi jual beli narkotika hal ini sejalan dengan keterangan saksi ASRI ALIAS JONG BIN ANTONG (merupakan terpidana dalam perkara yang sama dengan terdakwa berdasarkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Wtp) serta didukung pula dengan keterangan saksi ASDAR yang memang pernah melakukan transfer sejumlah uang untuk pembelian narkotika jenis shabu ke rekening atas nama ZULFADLI, dimana rekening tersebut diberikan oleh terdakwa.
  • Bahwa dari hasil transaksi transaksi jual beli narkotika yang dilakukan terdakwa tersebut, selanjutnya uang yang masuk baik dari rekening BRI atas nama YUSNANI maupun rekening BCA atas nama ZULFADLI terdakwa gunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan juga terdakwa gunakan untuk membeli beberapa barang yakni:
  1. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna Putih dengan nomor polisi DP 1066 CY Nomor rangka MHRGK5760GJ701358, Nomor mesin L 15Z51205364 terdakwa beli secara cash di showroom mobil milik H. SYARIFUDDIN di Kabupaten Soppeng pada tahun 2022 dengan harga Rp.205.000.000,- (Dua ratus lima juta rupiah) dan seingat saya pembayaran mobil tersebut ada yang terdakwa bayar secara tunai (cash) dan serta sebagian melalui transfer dari rekening Bank BRI atas nama YUSNANI ke rekening YULIANTI (Istri H. SYARIFUDDIN) dan ada juga dari BRI Link yang mana terdawa menyuruh teman untuk mentransfer kekurangan dari pembelian Honda Jazz tersebut.
  2. 1 (satu) unit mobil Toyota 86 warna merah dengan nomor polisi DD 1543 XJ Nomor rangka JF1ZN6K72DG013448, Nomor mesin FA20G972712 mobil tersebut milik FIRDAUS yang dibeli terdakwa pada bulan November 2023, dimana saat it terdakwa membelinya dengan mendatangi rumah FIRDAUS di Kabupaten Wajo dengan kesepakatan harga mobil sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) namun pada waktu itu FIRDAUS meminta terdakwa membayar sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan kekurangannya di bayar di pembiayaan MUF Bone untuk pengambilan BPKB karena BPKB mobil tersebut berada di Pembiayaan MUF (Mandiri Utama Finance) dan untuk sebagian pembayarannya sudah terdakwa lakukan transfer melalui 2 (dua) nomor rekening yang diberikan FIRDAUS.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF 150 warna putih hitam dengan nomor polisi DW 2803 FY Nomor rangka MH1KD1112PK444239, Nomor mesin KD11E1443509, yang terdakwa beli dari Honda Astra Motor Bone dengan harga Rp.36.130.000,- (tiga puluh enam juta seratus tiga puluh ribu rupiah) secara tunai.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan berbagai transaksi dengan menggunakan rekening BRI atas nama YUSNANI dan rekening BCA atas nama ZULFADLI merupakan tindakan yang terdakwa lakukan dengan maksud untuk menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana sehingga seolah-olah harta kekayaan yang  dimilikinya diperoleh dari hasil usaha yang sah dan bukan berasal dari tindak pidana. Selain itu  terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa uang yang terdapat pada rekening yang ada dalam penguasaan terdakwa merupakan uang yang perolehannya dari hasil kejahatan jual beli narkotika, sehingga dengan adanya uang tersebut selanjutnya terdakwa selanjutnya menggunakannya untuk kebutuhan pribadi terdakwa dan membeli kendaraan bermotor.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya