Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2022/PN Wtp Alimuddin. R Serta bin beddu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alimuddin. R
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jisman, S.HAlimuddin. R
Tergugat
NoNama
1Serta bin beddu
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan bahwa obyek tanah sengketa dalam Putusan Perkara Nomor : 4/Pdt.G/2015/ PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone, sebahagian adalah tanah perumahan (dahulu tanah sawah) milik Pelawan yang diperoleh dari orangtuanya, sebagai ahli waris, sehingga Putusan Perkara Nomor : 4/Pdt.G/2015/ PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone tidak dapat dilaksanakan eksekusi.
  4. Menyatakan bahwa sebahagian obyek tanah sengketa pada bagia sebelah Timur Putusan Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2015/ PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone yaitu  tanah perumahan (dahulu tanah sawah) adalah milik Pelawan (Alimuddin R.) dengan batas-batas :

           - Sebelah Utara : Lorong.

          - Sebelah Timur : Jalan Raya. 

        - Sebelah Selatan : Tanah Malli dan Tanah Cotang

         - Sebelah Barat : Tanah Obyek Sengketa Perkara, yang dibeli oleh Ishak

   Bin H.Ilyas (Turut Terlawa I).

Dengan Luas + . 725 M2. Atas nama Pemilik H. ASIRAH, berdasarkan SPPT NOP : 73. 11. 180. 016. 002 - 0023. 0. dan sesuai Peta Blok 002. No. 23. Desa / Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, yang diperoleh dari orangtuanya H. ASIRAH dengan RESSA yang tidak dapat dilaksanakan eksekusi.

  1. Menyatakan bahwa Pelawan tidak terikat dengan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 4/Pdt.G/2015/PN.WTP. karena Pelawan (Alimuddin. R) tidak dilibatkan sebagai Pihak dalam Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2015/PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone, sehingga  Putusan Perkara Perdata Nomor : 4/ Pdt.G/2015/PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone, tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap Pelawan.
  2. Menyatakan bahwa Permohonan Terlawan untuk eksekusi terhadap obyek tanah sengketa dalam Putusan Perkara Perdata Nomor : 4/Pdt.G/2015/ PN. WTP. Pengadilan Negeri Watampone, yang disengketakan antara Terlawan melawan Turut Terlawan I, II, III, IV, adalah tidak dapat dilaksanakan oleh karena obyek tanah sengketa sebahagian adalah milik Pelawan (Alimuddin. R).
  3. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I, II, III, IV, untuk membayar biaya yang tibul dalam Perkara.

SUBSIDAIR

Dan atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak