Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. TRI CAHYADI ALIAS ADI Bin JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 254/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2127/P.4.14/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI CAHYADI ALIAS ADI Bin JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

Bahwa  ia terdakwa TRI CAHYADI Alias  ADI Bin JUMADI pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024  sekitar pukul 12:30 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Samping SMAN 1 Watampone Jln. Sulawesi. Jeppe’e  Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone. Mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KuhPidana tentang Pencurian---------------------------------

 

                                                               Atau

Kedua

Bahwa  ia terdakwa TRI CAHYADI Alias  ADI Bin JUMADI pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024  sekitar pukul 12:30 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Samping SMAN 1 Watampone Jln. Sulawesi. Jeppe’e  Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Watampone. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas pada Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024  sekitar pukul 12:30 Wita  awalnya terdakwa berada dirumahnya di BTN Timurama II menuju kerumah teman dengan menggunakan sepeda motor Freego yang berada dijalan pisang baru, setelah itu terdakwa menuju ke SMAN 1 Watampone sekitar pukul 12:00 Wita dan melihat banyak motor terparkir di samping SMAN 1 Watampone (dipinggir sungai) kemudian terdakwa menghampiri salah satu motor yang berada di parkiran tersebut lalu mengambil helm yang talinya dikaitkan didalam jok (sedel) motor, setelah itu terdakwa mencungkil dan mengangkat sedel motor tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa untuk melepaskan tali helm yang sudah dikaitkan didalam jok (sedel) motor tersebut, setelah itu terdakwa mengambil 1 buah helm warna hitam dengan merek NHK dan membawa helm tersebut kerumah teman terdakwa yang berada disamping SMPN 3 Watampone,
  • dan tidak lama kemudian terdakwa kembali kerumahnya di BTN Timurama II untuk menukar motor yang digunakan sebelumnya yaitu motor Freego dengan motor Supra Fit, setelah terdakwa menukar motornya dengan motor supra fit terdakwa kembali samping SMAN 1 Watampone (dipinggir sungai) untuk mengambil kembali helm disalah satu motor yang terpakir di samping SMAN 1 Watampone dengan cara terdakwa helm tersebut yang talinya dikaitkan didalam jok (sedel) motor, setelah itu terdakwa mencungkil dan mengangkat sedel motor tersebut dengan menggunakan tangan kemudian terdakwa untuk melepaskan tali helm yang sudah dikaitkan didalam jok (sedel) motor tersebut sehingga terdakwa mengambil kembali helm warna hijau dengan merek NHK lalu helm tersebut terdakwa bawa kembali ke rumah temannya yang berada disamping SMPN 3 Watampone.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh anak saksi Arya bima Sugiarto Alias Arya yaitu sekitar Rp.380.000; (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan anak saksi Afis Al Qadri Ashar Alias Afis Rp. 450.000; (empat ratus lima puluh ribu rupiah.
  • Bahwa anak saksi tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil helm milik dari anak saksi.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KuhPidana tentang Pencurian---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya