Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2016/PN Wtp 2.SAHARIA DG NGINTANG
3.SYAM ARIF SUNARDI DG.SILA Bin M.SALEH DG.TIRO
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq Kepala Kepolisiam Resor Bone
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bone
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2016/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2016
Nomor Surat 01/12/2016/Pra
Pemohon
NoNama
1SAHARIA DG NGINTANG
2SYAM ARIF SUNARDI DG.SILA Bin M.SALEH DG.TIRO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq Kepala Kepolisiam Resor Bone
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon
  2. Menyatakan tempat Kejadian Perkara Laporan Polisi Nomor LP/259/VI/2016/SPKT/Res bone tanggal 21 juni 2016 di sengkang Kabupaten Wajo adalah daerah Hukum Polre Wajo
  3. Menyatakan tindakan Penyidikan Termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/259/VI/2016/SPKT/RES Bone tanggal 21 juni 2016 tidak memenuhi persyaratan ketentuan pasal 9 KUHAP
  4. Menyatakan berkas perkara yang dibuat termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/259/VI/2016/SPKT/RES Bone tanggal 21 juni 2016 adalah tidak sah atau batal
  5. Menyatkan tindakan Termohon dalam melakukan tindakan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka SYAM ARIF SUNARDI DG.SILA Bin  M.SALEH DG.TIRO adalah tidak sah
  6. Menghukum termohon dengan memerintahkan tersangka SYAM ARIF SUNARDI DG.SILA Bin M.SALEH DG.TIRO dari tahanan Rutan Polres Bone atas tindakan Penangkapan dan penahanan yang tidak sah
  7. Menghukum turut termohon sekedar untuk taat dan tunduk atas putusan ini
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya