Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Wtp | 1.SUDIRMAN,S.H. 2.ABDUL ASIS 3.SUWANDI 4.ANDI BASO ABDI HARUN 5.ASRI G 6.IRWAN, S.H. 7.ANDI ICHSAR 8.JUMARDI 9.HASBI 10.ARVIAN |
10.BUPATI BONE 11.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE 12.PANITIA SELEKSI NASIONAL (PANSELNAS) Cq. PANITIA SELEKSI DAERAH (PANSELDA) PENERIMAAN PPPK TAHUN 2023 KAB.BONE 13.BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKPSDM) KAB.BONE |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Wtp | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
1. ASRUL 2. ASRI G 3. ARVIAN 4 M. YASFAR SYAHPUTRA, S.SOS 5. HASBI 6. HASDIANTO 7. IRWAN, SH 8. FANDI AHMAD 9. ISWANDI 10. ABDUL ASIS 11. MULIADI 12. ANDI ICHSAR 13. SUARDI H 14. ANDI ARIPUDDIN 15. ANDI MAPPASORO 16. JUMARDI 17. SUDIRMAN SH 18. ANDI BASO ABDI HARUN 19. ISMAIL 20. SUWANDI Dan mengganti peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Nomor : 810/7600/XII/BKPSDM/2023. Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Teknis Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023. Tanggal 19 Desembar 2023. yang tidak memenuhi syarat yaitu : 1. HARTAWAN 2. IRMA 3. DHANIAR 4. IRWAN,AS.,A.MD 5. RASTA 6. A. SARI BULAN 7. MARIYANI BAKRI 8. ANUGRAWATI 9. ELWIN RACHMAN 10. ANDI PABENTENG 11. ERWIN NUR, SH 12. ANDI MISKA 13. ANDI ABDURRAHMAN ARJAN 14. ROSHERAWATI, S.PD 15. EMMY WATI 16. SUFRIADI 17. MUHAMMAD ARIFUDDIN 18. ITA YUSNIATI 19. WAFIKAH 20. YAHYA 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya ganti rugi secara tanggung renteng materil dan inmateril kepada Para Penggugat
8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini 9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 10. 000.000.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mentaati isi Putusan, terhitung sejak Putusan Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai dilaksanakannya semua isi Putusan; 10. Menetapkan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, Perlawanan, Banding atau Kasasi; 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dengan tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini; Dan atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |