Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ADI NULFAHMI alias DIDIT bin Alm. AMBO THAN MAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1199/P.4.14/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI NULFAHMI alias DIDIT bin Alm. AMBO THAN MAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.ADI NULFAHMI alias DIDIT bin Alm. AMBO THAN MAS
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

              Bahwa ia  terdakwa  ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, pada hari  Selasa  tanggal 5  Maret  2024 sekitar  pukul  14.30 wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni  tanpa  hak dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi  perantara  dalam jual beli,  menukar   atau  menyerahkan   Narkotika    Golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar  pukul 07.30 Wita terdakwa menghubungi Lk. CANDRA (Dpo) melalui panggilan telephone via Whatsapp dengan mengatakan “Mau membeli narkotika jenis shabu” dimana dijawab oleh lk. CANDRA “yang berapa” lalu terdakwa jawab “yang setengah gram  lalu  Lk. CANDRA menjawab “iya, kemudian terdakwa mengatakan nanti barangnya diantarkan oleh Lk. CIWANG (Dpo).
  • Bahwa setelah terdakwa sepakat dengan lk. CANDRA  lalu   menghubungi Lk. CIWANG dengan mengatakan “ sudah bicara sama Candra” dan dijawab “iya, sudah” lalu terdakwa  menyuruh  “mengantarkan yang setengah gram ke rumah  Lk. CIWANG.
  • Bahwa  pada sekitar pukul 08.00 Wita Lk. CIWANG datang dan bertemu dengan terdakwa di dalam kamar rumahnya  dan  menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil dimana terdakwa menerimanya dengan mengatakan “sebentar uangnya” lalu Lk. CIWANG menjawab “nanti saya hubungi dulu lk. Candra” selanjutnya Lk. CIWANG menghubungi Lk. CANDRA dengan mengatakan “uangnya nanti dikasi sama Didit” dan Lk. CANDRA menjawab “iya” lalu Lk. CIWANG pamit untuk pulang.
  • Bahwa setelah terdakwa  menerima narkotika jenis shabu yang dibelinya dari Lk. CANDRA yang diantarkan oleh Lk. CIWANG kemudian melakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital terhadap 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa membagi  menjadi 3 (tiga) bagian yaitu 1 (satu) sachet dengan berat seperempat gram dengan harga jual sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) sachet dengan harga jual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) dan 1 (satu) sachet dengan harga jual sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar  pukul 14.30 Wita bertempat di rumah terdakwa  Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone ada beberapa orang yang datang lalu mengamankan terdakwa dengan memperkenalkan diri  Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sulsel dan menunjukkan Surat Perintah Tugas dan  melakukan penggeledahan  terhadap terdakwa dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal sofa warna abu-abu berisi kotak kecil warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kosong ukuran kecil ditemukan di dalam kardus televisi yang berada di ruangan tamu, 1 (satu) bungkusan rokok merk ESSE berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) ball sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dilantai dibawah tangga di serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa  tertangkap dan diintrogasi mengenai  barang bukti yang ditemukan  berupa 3 (sachet) Narkotika jenis shabu dimana diakui terdakwa  adalah miliknya terdakwa peroleh dari lk. CANDRA (Dpo) yang diantarkan oleh lk. CIWANG (Dpo)  dengan tujuan untuk diperjual belikan  sehingga dilakukan pencarian terhadap Lk. CANDRA dan Lk. CIWANG namun belum berhasil ditangkap dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0994/NNF/III/2024  tanggal  14 Maret  2024    ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil    Kepala  Bidaang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  3  (tiga)  sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto  0,3793 gram dan urine  milik ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

             Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

A T A U

     KEDUA :

 Bahwa ia  terdakwa  ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS, pada hari  Selasa   tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Jl. Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Kab. Bone   atau setidak- tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone,  yakni tanpa hak dan   melawan  hukum,   memiliki,   menyimpan,  menguasai,  menyediakan  Narkotika  Golongan I  bukan tanaman,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wita, saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI bersama team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin oleh kanit AKP IDHAM, S.H. mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan ada salah warga masyarakat yang sering melakukan penjualan Narkotika jenis shabu di Wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone.
  • Bahwa berdasarkan dari informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh Kanit AKP IDHAM, S.H. kepada KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUHAMMAD FAJRI M, S.Sos. M.H. lalu memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
  • Bahwa pada sekitar  pukul 09.00 Wita Saksi  AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI bersama team berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kab. Bone, pada sekitar  pukul 13.00 Wita setelah sampai di Kab. Bone selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
  • Bahwa pada sekitar  pukul 14.20 Wita iinforman menginformasikan  lagi kepada saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI bersama team mengatakan  Target Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang sering melakukan penjualan narkotika jenis shabu di Wilayah Jalan Mangga Kel. Macege Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone sedang berada di dalam rumahnya.dan sekitar pukul 14.30 Wita saksi  AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI beserta team sudah bisa memastikan Target sudah  berada di dalam rumahnya selanjutnya saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI bersama team melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki setelah ditanya mengaku bernama terdakwa  ADI NULFAHMI alias DIDIT bin Alm. AMBO THAN MAS selanjutnya saksi AMUL HIDAYAT dan saksi AKHSAN  ASHARI  memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu  dilakukan  penggeledahan  dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bantal sofa warna abu-abu berisi kotak kecil warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik klip ukuran kecil berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) sachet plastik klip kosong ukuran kecil ditemukan di dalam kardus televisi yang berada di ruangan tamu, 1 (satu) bungkusan rokok merk ESSE berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hijau merk DIGITAL SCALE, 1 (satu) ball sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan dilantai dibawah tangga di serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa  tertangkap dan diintrogasi mengenai  barang bukti yang ditemukan  berupa 3 (sachet) Narkotika jenis shabu dimana diakui terdakwa  adalah miliknya terdakwa peroleh dari lk. CANDRA (Dpo) yang diantarkan oleh lk. CIWANG (Dpo)  dengan tujuan untuk diperjual belikan  sehingga dilakukan pencarian terhadap Lk. CANDRA dan Lk. CIWANG namun belum berhasil ditangkap dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang akhirnya terdakwa   beserta  barang  bukti  di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0994/NNF/III/2024  tanggal  14 Maret  2024    ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes   selaku  Wakil    Kepala  Bidaang    Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya    menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa  3  (tiga)  sachet plastik  berisikan kristal bening dengan berat netto  0,3793 gram dan urine  milik ADI NULFAHMI Alias DIDIT Bin Alm. AMBO THAN MAS,  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

               Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya