Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.Bth/2023/PN Wtp Muh. Baydawi 1.Andi Ade Surya Haruna
2.Andi Haruna
3.Andi Widya Arwaty
4.Supriadi
5.Hajja Marmin alias Hj. Harmin
6.Menteri Keuangan RI, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare Pare
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.Bth/2023/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Baydawi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Muh. Baydawi
2ASRIJAL, SHMuh. Baydawi
Tergugat
NoNama
1Andi Ade Surya Haruna
2Andi Haruna
3Andi Widya Arwaty
4Supriadi
5Hajja Marmin alias Hj. Harmin
6Menteri Keuangan RI, Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare Pare
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.M. AMINUDDIN HASANUDDIN, S.H dan GUNTUR, S.HAndi Ade Surya Haruna
2H.M. AMINUDDIN HASANUDDIN, S.H dan GUNTUR, S.HAndi Haruna
3H.M. AMINUDDIN HASANUDDIN, S.H dan GUNTUR, S.HAndi Widya Arwaty
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Subsidair :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  3. Menyatakan menurut hukum   bahwa lelang eksekusi terhadap tanah seluas 136 M2 beserta bagunan diatasnya yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negana Dan Lelang (KPKNL) yang dimenangkan oleh Pelawan adalah sah;
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa sebagian dari luas 136 M2 yakni 60 M2 menjadi obyek sengketa yang terletak di jalan Langsat Nomor 24 Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dengan batas-batas :

                    Sebelah Utara        : tanah H. A. Abdul Latif Amal;

                    Sebelah Timur       : rumah bagian Ibu Sinar (almarhumah)

                    Sebelah Selatan    : Jalan Langsat

      Sebelah Barat          : tanah H. A. Abdul Latif Amal dan jalan Lorong; adalah milik Pelawan Muh. Baydawi;

  1.  Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Ibu Terlawan I Andi Ade Surya Haruna yakni Ibu Sinar (almarhumah), Terlawan II Andi Haruna dan Terlawan III Andi Widya Arwaty, yang langsung menguasai obyek sengketa setelah Pelawan dinyatakan sebagai Pemenang lelang adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Ibu Terlawan I Andi Ade Surya Haruna yakni Ibu Sinar (almarhumah), Terlawan II Andi Haruna, Terlawan III Andi Widya Arwaty, yang mengalihkan obyek sengketa kepada Terlawan IV Supriadi secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan  Terlawan I Andi Ade Surya Haruna, Terlawan II Andi Haruna, Terlawan III Andi Widya Arwaty dan Terlawan IV Supriadi yang tidak mau menyerahkan obyek sengketa kepada Pelawan Muh. Baydawi adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum Terlawan I Andi Ade Surya Haruna, Terlawan II Andi Haruna, Terlawan III Andi Widya Arwaty dan Terlawan IV Supriadi, atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak  dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Pelawan Muh. Baydawi;
  5. Menghukum Terlawan I Andi Ade Surya Haruna, Terlawan II Andi Haruna dan Terlawan III Andi Widya Arwaty untuk membayar kerugian/hasil sewa obyek sengketa secara tanggung rengteng sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2020 sampai adanya pelaksanaan putusan;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari para Terlawan;
  7. Menyatakan menurut hukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk taat terhadap putusan perkara ini;
  8. Menghukum Terlawan I Andi Ade Surya Haruna, Terlawan II Andi Haruna, Terlawan III Andi Widya Arwaty, Terlawan IV Supriadi, Turut Terlawan I Hajjah Marmin alias Hj. Harmin dan Turut Terlawan II Menteri Keuangan RI. Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pare-Pare untuk membayar biaya yang timbul dalam perkarta ini secara tanggung rengteng;

Subsidair :

Kalau Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak