Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2026/PN Wtp Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ikmal, S.H.Wati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Paspor yang semula tertulis Nirwati Salama lahir Ulaweng, 31 Desember 1975, diperbaiki menjadi Wati, lahir Ulaweng, 14 Mei 1979, sesuai dengan KTP, KK, dan Akta Kelahiran;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak