Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ADI GITO SAPUTRA SIRAIT Bin FREDI SIRAIT., pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar bulan Januari yang termasuk kurun waktu tahun 2022, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ADI GITO SAPUTRA SIRAIT Bin FREDI SIRAIT bekerja dikantor KSP Multi Karya Cabang Watampone sebagai penagih / kolektor nasabah dan mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal 1 agustus 2024 sampai sekarang.
- Bahwa adapun tugas dari terdakwa adalah sebagai petugas lapangan dan sekaligus mantri (penagih nasabah ) di kantor KSP Multi Karya Cabang Watampone
- Bahwa saksi korban menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan di Kantor KSP Multi Karya Cabang Watampone dengan dengan cara sebagai berikut :bahwa terdakwa sebagai penagih dilapangan telah melakukan penagihan dan uang hasil tagihan dari nasabah yang semestinya uang tersebut disetor ke kasir kantor namun melainkan uang tersebut tidak disetor ke kasir Kantor KSP Multi karya Cabang Watampone melainkan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya,dan selain itu terdakwa juga melakukan perbuatan curang dengan cara menggunakan data seseorang ( identitas orang ) dengan alasan meminjam uang di Kantor KSP Multi Karya cabang Watampone namun data tersebut hanyalah fiktif atau tidak benar karena orang yang tercatat di dalam data tersebut adalah peminjam yang masa pinjamannya telah selesai / masa angsurannya telah selesai namun data tersebut digunakan kembali oleh terdakwa untuk melakukan permohonan pinjaman di KSP Mulit karya Cabang Watampoone, dan setelah uang tersebut cair uangnya digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya
- Bahwa Adapun jumlah total kerugian yang ditimbulkan terhadap KSP Multi Karya Cabang Watampone yakni sebesar Rp. 8. 024.000.00 ( delapan juta dua puluh empat ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran angsuran dari nasabah yang digelapkan totalnya sebesar Rp. 7.089.000.00 ( tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah }
- Perbuatan data kartu nasabah fiktif yang totalnya sebesar Rp. 935.000.00 ( Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) .
- Bahwa atas kerugian yang dialami oleh KSP Multi Karya Cabang Watampone sehingga dilakukan audit dan hasil audit btersebut kemudian dibuatkan bukti berupa surat berita acara audit atau hasil pemeriksaan pada tanggal 12 oktober 2024 .
- Bhwa saksi baru mengetahui setelah mendapatkan Surat Tugas dari Ketua Koperasi Multi Karya untuk dilakukan audit dikantor KSP Multi Karya Cabang watampone dan setelah dilakukan audit dan verivikasi kartu ditemukanlah perbuatan curang yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban meminta surat kuasa kepada Ketua KSP Multi Karya untuk melaporkan pristiwa tersebut kepada Phak Kepolisian .
- Bahwa atas pengakuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni uang hasil tagihan dari nasabah yang terdakwa tagih sendiri kepada nasabah yang semestinya uang tersebut disetor dikasir melainkan uang tersebut digunakan oleh terdakwauntuk kebutuhan pribadinya.
- Terdakwa menjelaskan bahwa selain itu terdakwa juga melakukan perbuatan curang yakni dengan cara membuat kartu piminjam yang fiktif dengan menggunakan nama dari nasabah yang sudah selsai masa angsurannya dan setelah dana tersebut cair digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari atau pribadinya .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mendapat kerugian sebesar Rp. 8.024.000.00 ( delapan juta dua puluh empat ribu rupiah ) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ADI GITO SAPUTRA SIRAIT Bin FREDI SIRAIT., pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sekitar bulan Januari yang termasuk kurun waktu tahun 2022, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan ManurungE Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ADI GITO SAPUTRA SIRAIT Bin FREDI SIRAIT bekerja dikantor KSP Multi Karya Cabang Watampone sebagai penagih / kolektor nasabah dan mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal 1 agustus 2024 sampai sekarang.
- Bahwa adapun tugas dari terdakwa adalah sebagai petugas lapangan dan sekaligus mantri ( penagih nasabah ) di kantor KSP Multi Karya Cabang Watampone
- Bahwa saksi korban menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan di Kantor KSP Multi Karya Cabang Watampone dengan dengan cara sebagai berikut :bahwa terdakwa sebagai penagih dilapangan telah melakukan penagihan dan uang hasil tagihan dari nasabah yang semestinya uang tersebut disetor ke kasir kantor namun melainkan uang tersebut tidak disetor ke kasir Kantor KSP Multi karya Cabang Watampone melainkan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya,dan selain itu terdakwa juga melakukan perbuatan curang dengan cara menggunakan data seseorang ( identitas orang ) dengan alasan meminjam uang di Kantor KSP Multi Karya cabang Watampone namun data tersebut hanyalah fiktif atau tidak benar karena orang yang tercatat di dalam data tersebut adalah peminjam yang masa pinjamannya telah selesai / masa angsurannya telah selesai namun data tersebut digunakan kembali oleh terdakwa untuk melakukan permohonan pinjaman di KSP Mulit karya Cabang Watampoone, dan setelah uang tersebut cair uangnya digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan pribadinya
- Bahwa Adapun jumlah total kerugian yang ditimbulkan terhadap KSP Multi Karya Cabang Watampone yakni sebesar Rp. 8. 024.000.00 ( delapan juta dua puluh empat ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
- Pembayaran angsuran dari nasabah yang digelapkan totalnya sebesar Rp. 7.089.000.00 ( tujuh juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah }
- Perbuatan data kartu nasabah fiktif yang totalnya sebesar Rp. 935.000.00 ( Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) .
- Bahwa atas kerugian yang dialami oleh KSP Multi Karya Cabang Watampone sehingga dilakukan audit dan hasil audit btersebut kemudian dibuatkan bukti berupa surat berita acara audit atau hasil pemeriksaan pada tanggal 12 oktober 2024 .
- Bahwa saksi baru mengetahui setelah mendapatkan Surat Tugas dari Ketua Koperasi Multi Karya untuk dilakukan audit dikantor KSP Multi Karya Cabang watampone dan setelah dilakukan audit dan verivikasi kartu ditemukanlah perbuatan curang yang dilakukan oleh terdakwa sehingga saksi korban meminta surat kuasa kepada Ketua KSP Multi Karya untuk melaporkan pristiwa tersebut kepada Phak Kepolisian .
- Bahwa atas pengakuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yakni uang hasil tagihan dari nasabah yang terdakwa tagih sendiri kepada nasabah yang semestinya uang tersebut disetor dikasir melainkan uang tersebut digunakan oleh terdakwauntuk kebutuhan pribadinya.
- Terdakwa menjelaskan bahwa selain itu terdakwa juga melakukan perbuatan curang yakni dengan cara membuat kartu piminjam yang fiktif dengan menggunakan nama dari nasabah yang sudah selsai masa angsurannya dan setelah dana tersebut cair digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari atau pribadinya .
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mendapat kerugian sebesar Rp. 8.024.000.00 (delapan juta dua puluh empat ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |