Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untu seluruhnya
- Memberikan izin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari nama A.ARWIN,S.Pd, lahir di Gilingeng pada tanggal 10 oktober 1981 diubah menjadi nama ANDI ARWIN,lahir di Gilingeng pada tanggal 10 oktober 1981 dengan mengikuti nama yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan semua Ijazah pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |