Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.YUANAWATI, S.H.
1.A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP
2.ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN ALias BAPAKNYA BOKONG Bin RAUFUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1380/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP[Penahanan]
2ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN ALias BAPAKNYA BOKONG Bin RAUFUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa mereka  terdakwa I. A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA, dan terdakwa II.  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG dimana terdakwa I A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA pada hari Senin  tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 23.00  Wita dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Jln. Campalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres yaitu saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Jalan Cempalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang,Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi / pesta / komsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  A. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dimana pada saat itu ditemukan sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut dibeli bersama dengan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG dirumahnya.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa  II  A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP ditemukan barang bukti  dalam penguasaan terdakwa  saudara A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP berupa  1 ( satu ) Unit Handphone Merk Nokia warna merah ( Hp rusak ) yang didalam tempat baterainya terdapat 4 ( empat ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening , 1 ( satu ) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening, 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) set bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic , 1 ( satu ) batang pirex kaca, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic bening, beberapa lembar plastik klip / bening kosong dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 082193164001 sedangkan dalam pengusaan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG temukan 1 ( satu ) Unit handphone Merk Nokia warna hijau dengan Nomor Sim card 082 394 321 287 dimana handphone tersebut dipergunakan berkomunikasi antara terdakwa I dan terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mengintrogasi mereka terdakwa I dan II mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa I dan terdakwa II mengakui adalah milik bersama yang sebelumnya telah dibeli secara patungan seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing patungang terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Bahwa hasil introgasi dari terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP kalau sabu tersebut terdakwa II  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Alias BAPAKNYA BOKONG Bin RAUFUNG yang membeli  dari saudara BOSKU sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa atas keterangan terdakwa I  dan terdakwa II yang menjelaskan awalnya terdakwa I menghubungi terdakwa II  untuk membeli sabu secara patungan sebanyak Rp 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu mereka sepakat selanjutnya terdakwa II bertemu dengan seseorang yang bernama saudara BOSKU (DPO) di Jl. Gunung Merapi  Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang saat itu terdakwa II meyampaikan bahwa mau beli sabu paket Rp 1.500.000,- (
  • satu juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian saudara BOSKU menyampaikan bahwa ambil sabunya nanti diambil di dekat lorong sudah ada saya suruh tempel disitu kemudian pada saat itu juga saudara ABDUL RAHMAN ke lorong samping rumahnya  selanjutnya terdakwa ABDUL RAHMAN menemukan sabu tersebut tertempel di bawah batu yang kemudian terdakwa ABDUL RAHMAN mengambil sabu tersebut dan keesokan harinya terdakwa II ABDUL RAHMAN dihubungi oleh terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP.
  • Bahwa benar setelah terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa I ke rumah terdakwa II lalu mengambil sabu tersebut yang rencananya akan dikomsumsi bersama di rumah terdakwa I  yang kemudian terdakwa I  sachetkan beberapa sachet.
  • Bahwa terdakwa I. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG menjelaskan kalau sudah ke dua kalinya membeli sabu secara patungan sedangkan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN membeli sabu dari saudara BOSKU juga sudah ke dua kalinya dan maksud dari mereka terdakwa I dan terdakwa II membeli sabu untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1422NNF/IV/2024 tanggal 17 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2475 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1973 gram Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG Negatif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa mereka  terdakwa I. A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA, dan terdakwa II.  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG dimana terdakwa I A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA pada hari Senin  tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 23.00  Wita dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Jln. Campalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, , Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres yaitu saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Jalan Cempalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang,Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi / pesta / komsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  A. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dimana pada saat itu ditemukan sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut dibeli bersama dengan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG dirumahnya.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa  II  A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP ditemukan barang bukti  dalam penguasaan terdakwa  saudara A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP berupa  1 ( satu ) Unit Handphone Merk Nokia warna merah ( Hp rusak ) yang didalam tempat baterainya terdapat 4 ( empat ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening , 1 ( satu ) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening, 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) set bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic , 1 ( satu ) batang pirex kaca, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic bening, beberapa lembar plastik klip / bening kosong dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 082193164001 sedangkan dalam pengusaan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG temukan 1 ( satu ) Unit handphone Merk Nokia warna hijau dengan Nomor Sim card 082 394 321 287 dimana handphone tersebut dipergunakan berkomunikasi antara terdakwa I dan terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mengintrogasi mereka terdakwa I dan II mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa I dan terdakwa II mengakui adalah milik bersama yang sebelumnya telah dibeli secara patungan seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing patungang terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Bahwa hasil introgasi dari terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP kalau sabu tersebut terdakwa II  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Alias BAPAKNYA BOKONG Bin RAUFUNG yang membeli  dari saudara BOSKU sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa atas keterangan terdakwa I  dan terdakwa II yang menjelaskan awalnya terdakwa I menghubungi terdakwa II  untuk membeli sabu secara patungan sebanyak Rp 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu mereka sepakat selanjutnya terdakwa II bertemu dengan seseorang yang bernama saudara BOSKU (DPO) di Jl. Gunung Merapi  Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang saat itu terdakwa II meyampaikan bahwa mau beli sabu paket Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian saudara BOSKU menyampaikan bahwa ambil sabunya nanti diambil di dekat lorong sudah ada saya suruh tempel disitu kemudian pada saat itu juga saudara ABDUL RAHMAN ke lorong samping rumahnya  selanjutnya terdakwa ABDUL RAHMAN menemukan sabu tersebut tertempel di bawah batu yang kemudian terdakwa ABDUL RAHMAN mengambil sabu tersebut dan keesokan harinya terdakwa II ABDUL RAHMAN dihubungi oleh terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP.
  • Bahwa benar setelah terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa I ke rumah terdakwa II lalu mengambil sabu tersebut yang rencananya akan dikomsumsi bersama di rumah terdakwa I  yang kemudian terdakwa I  sachetkan beberapa sachet.
  • Bahwa terdakwa I. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG menjelaskan kalau sudah ke dua kalinya membeli sabu secara patungan sedangkan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN membeli sabu dari saudara BOSKU juga sudah ke dua kalinya dan maksud dari mereka terdakwa I dan terdakwa II membeli sabu untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resepDokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1422NNF/IV/2024 tanggal 17 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2475 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1973 gram Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG Negatif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

KETIGA :

-------Bahwa mereka  terdakwa I. A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA, dan terdakwa II.  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG dimana terdakwa I A. MUHAMMAD ADRI Alias ANDI ADRI Bin ANDI  MAPPATOBA pada hari Senin  tanggal 01 April 2024 sekitar Pukul 23.00  Wita dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUPUNG pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 23.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 terdakwa I bertempat di Jln. Campalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tenete Riattang Kabupaten Bone dan terdakwa II bertempat di jalan Gunung Merapi Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penyalaguna Narkotika untuk diri sendiri, perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres yaitu saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mendapat informasi dari masyarakat kalau salah satu rumah di Jalan Cempalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang,Kabupaten Bone sering dijadikan tempat transaksi / pesta / komsumsi sabu sehingga pada saat itu dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui keberadaannya maka pada saat itu juga saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN melakukan penggerebekan dan menemukan terdakwa I  A. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dimana pada saat itu ditemukan sabu dalam penguasaannya dan dari pengakuannya kalau sabu tersebut dibeli bersama dengan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sehingga pada saat itu juga dilakukan pengembangan terhadap terdakwa II dan berhasil mengamankan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG dirumahnya.
  • Bahwa benar pada saat penangkapan terhadap terdakwa  II  A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP ditemukan barang bukti  dalam penguasaan terdakwa  saudara A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP berupa  1 ( satu ) Unit Handphone Merk Nokia warna merah ( Hp rusak ) yang didalam tempat baterainya terdapat 4 ( empat ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip / bening , 1 ( satu ) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/ bening, 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 ( satu ) set bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic , 1 ( satu ) batang pirex kaca, 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic bening, beberapa lembar plastik klip / bening kosong dan 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Vivo warna biru dengan nomor sim card 082193164001 sedangkan dalam pengusaan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG temukan 1 ( satu ) Unit handphone Merk Nokia warna hijau dengan Nomor Sim card 082 394 321 287 dimana handphone tersebut dipergunakan berkomunikasi antara terdakwa I dan terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi saksi BRIPTU KHAERUL TAHIR Bin MUH. TAHIR dan saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin HERMAN mengintrogasi mereka terdakwa I dan II mengenai barang bukti sabu yang ditemukan terdakwa I dan terdakwa II mengakui adalah milik bersama yang sebelumnya telah dibeli secara patungan seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing patungan terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG sebanyak Rp 750.000,- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )
  • Bahwa hasil introgasi dari terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP kalau sabu tersebut terdakwa II  ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Alias BAPAKNYA BOKONG Bin RAUFUNG yang membeli  dari saudara BOSKU sebanyak 1 ( satu ) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening seharga Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa atas keterangan terdakwa I  dan terdakwa II yang menjelaskan awalnya terdakwa I menghubungi terdakwa II  untuk membeli sabu secara patungan sebanyak Rp 1.500.000,- ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) masing – masing sebanyak Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) lalu mereka sepakat selanjutnya terdakwa II bertemu dengan seseorang yang bernama saudara BOSKU (DPO) di Jl. Gunung Merapi  Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone yang saat itu terdakwa II meyampaikan bahwa mau beli sabu paket Rp 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) kemudian saudara BOSKU menyampaikan bahwa ambil sabunya nanti diambil di dekat lorong sudah ada saya suruh tempel disitu kemudian pada saat itu juga saudara ABDUL RAHMAN ke lorong samping rumahnya  selanjutnya terdakwa ABDUL RAHMAN menemukan sabu tersebut tertempel di bawah batu yang kemudian terdakwa ABDUL RAHMAN mengambil sabu tersebut dan keesokan harinya terdakwa II ABDUL RAHMAN dihubungi oleh terdakwa I A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP.
  • Bahwa benar setelah terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk mengambil sabu tersebut kemudian terdakwa I ke rumah terdakwa II lalu mengambil sabu tersebut yang rencananya akan dikomsumsi bersama di rumah terdakwa I  yang kemudian terdakwa I  sachetkan beberapa sachet.
  • Bahwa terdakwa I. A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP dan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG menjelaskan kalau sudah ke dua kalinya membeli sabu secara patungan sedangkan terdakwa II ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN membeli sabu dari saudara BOSKU juga sudah ke dua kalinya dan maksud dari mereka terdakwa I dan terdakwa II membeli sabu untuk dikomsumsi bersama.
  • Bahwa mereka terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1422NNF/IV/2024 tanggal 17 April  2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2475 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1973 gram Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa A.MUHAMMAD ADRI Alias A.ADRI Bin ANDI MAPPATOBA,SP, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN Bin RAUFUNG Negatif mengandung Metamfitamena.

 

-------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)  huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya