Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Wtp TAHANG BIN MAKKA 1.RIDWAN
2.TATI
3.HASNA
4.ITA
5.A. TAUFIK
6.TIMANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAHANG BIN MAKKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDHAM, S.H.TAHANG BIN MAKKA
Tergugat
NoNama
1RIDWAN
2TATI
3HASNA
4ITA
5A. TAUFIK
6TIMANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa, S.H.,M.HRIDWAN
Turut Tergugat
NoNama
1IDEHAM (KEPALA DUSUN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah sawah dan tanah yang diatasnya terdapat bangunan Lapak Tempat Jualan terletak di Dusun Tabunne, Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara dengan Irigasi / Rawa
    • Sebelah Barat dengan sawah milik Sunu dan Darwis
    • Sebelah Timur dengan Jalan Raya
    • Sebelah Selatan dengan sawah milik Asi’ dan Bangunan Lapak / Kios milik Suha

Adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya yang bernama Makka dan dari Kakeknya bernama Kaharu;

3. Menyatakan Perbuatan ayah Turut Tergugat bernama Uddin yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan serta izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dengan menggarap sawah dan Tergugat II, III, IV, V dan VI yang mendirikan lapak / kios semi permanen di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal demi hukum;

6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yang menguasai obyek sengketa tanpa izin dan perintah dari Penggugat agar mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa syarat apapun serta menghukum Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh terhadap putusan ini;

7. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak