| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G/2026/PN Wtp | TAHANG BIN MAKKA | 1.RIDWAN 2.TATI 3.HASNA 4.ITA 5.A. TAUFIK 6.TIMANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PETITUM Primair:
Adalah milik Penggugat yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya yang bernama Makka dan dari Kakeknya bernama Kaharu; 3. Menyatakan Perbuatan ayah Turut Tergugat bernama Uddin yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan serta izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dengan menggarap sawah dan Tergugat II, III, IV, V dan VI yang mendirikan lapak / kios semi permanen di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta dinyatakan batal demi hukum; 6. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI yang menguasai obyek sengketa tanpa izin dan perintah dari Penggugat agar mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan Kosong tanpa syarat apapun serta menghukum Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh terhadap putusan ini; 7. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum; Subsidair; Atau: Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
