| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas nama pemohon pada paspor dari nama Asti Remmang diubah menjadi Surianti Rahman Arisa.
- Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mencatat tentang perubahan identitas yang dikutip pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon dari nama Asti Remmang, Tempat dan Tanggal Lahir Indonesia 23 Oktober 1982 diubah menjadi Surianti Rahman Arisa, Tempat dan Tanggal Lahir Makassar 20 Oktober 1980.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |