| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan Empang sengketa adalah milik Penggugat-penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD ISKANDAR alias ISKANDAR dan Turut Tergugat-I sesuai Sertifikat Hak Milik No.66/Desa Mario atas nama: HAJJA INDOLIJA ; -----------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat Lel.KASENG yang menggugat empang sengketa tersebut kepada turut Tergugat-I, II, III dan IV tanpa melibatkan Lel. ISKANDAR (alias MUHAMMAD ISKANDAR, MAGRIB dan HJ.INDOLIJA selaklu pemilik empang sengketa tesebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.66/Desa Mario atas nama HAJJA INDOLIJA (Turut -- Tergugat-I), dan Sertifikat Hak Milik No.67/Desa Mario atas nama:MAGRIF (penggugat) dan Sertifikat No.68/Desa Mario atas nama :ANDI MUHAMMAD ISKANDAR alias ISKANDAR (Penggugat) adalah perbuatan melawan hukum; ---------------------
- Menyatakan pula bahwa atas perbuatan Tergugat Lel. KASENG yang menggugat Turut Tergugat-I, II, III dan IV terhadap Empang sengketa sekarang tanpa melibatkan Lel.ISKANDAR, MAGRIB dan HAJJA INDOLIJA sebagai pihak dalam perkara tersebut, dan selanjutnya memohon agar dilaksanakan Eksekusi atas perkara Nomor. 35/Pdt.G/2010/PN.Wtp. tersebut, juga adalah perbuatan melanggar hukum / melawan hokum; ----------------------
- Menyatakan pula putusan Pengadilan Negeri Watampone No.35/PDt.G/2010/PN. Wtp. tidak mengikat Penggugat-penggugat (Lel.ISKANDAR alias ANDI MUHAMMAD ISKANDAR dan MAGRIB) serta Turut Tergugat-I (Hj.INDOLIJA); ------------------
- Menghukum kepada Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Empang sengketa tersebut untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat-penggugat dan Turut Tergugat-I selaku pemiliknya yang sah; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat-I, II, III, IV dan V untuk mendengar dan menerima baik serta mentaati isi putusan ini; --------------------
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun tergugat mengajukan perlawanan, banding dan kasasi serta upaya hukum lainnya; -------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara ; ---------------
A t a u :
Mohon Putusan yang seadil – adilnya. ; ------------------------
T e r i m a k a s i h.- |