Berdasarkan alasan-alasan singkat tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Paspor Nomor P149716 tanggal 07-02-2007 yang semula tertera bernama MASRIANA MAUMING dilakukan pembetulan menjadi MASRIANA dan tanggal lahir: 31-10-1985 menjadi 02-06-1989 agar sesuai dengan kartu identitas lain yang dimiliki oleh Pemohon;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tanggal lahir pada Paspor Pemohon kepada kantor Imigrasi Kota Palopo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh Pemohon;
Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |