Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2026/PN Wtp MASRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 19 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASRIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan singkat tersebut diatas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon di Paspor Nomor  P149716 tanggal 07-02-2007 yang semula tertera bernama MASRIANA MAUMING dilakukan pembetulan menjadi MASRIANA dan tanggal lahir: 31-10-1985 menjadi 02-06-1989  agar sesuai dengan kartu identitas lain yang dimiliki oleh Pemohon;
  3.  Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tanggal lahir pada Paspor Pemohon kepada kantor Imigrasi Kota Palopo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone oleh Pemohon;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak