Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2024/PN Wtp | Tame Binti Mappiasse | Sayyid Kasim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primair:
Sebelah Utara : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba; Sebelah Selatan : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna; Sebelah Timur : Jalan; Sebelah Barat : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim Adalah milik Penggugat
Sebelah Utara : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba; Sebelah Selatan : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna; Sebelah Timur : Jalan; Sebelah Barat : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim
Sebelah Utara : Rumah Milik Wawa, Rumah Milik Nasir, Rumah Milik Baba;
Sebelah Selatan : Rumah Milik Muliati, Rumah Milik Hasna; Sebelah Timur : Jalan; Sebelah Barat : Tanah Kebun Milik Sayyid Kasim Untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna dan tanpa syarat apapun; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Sayyid Kasim yang ada dalam kekuasaanya terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moriil kepada Penggugat sebesar Rp.574.308.000,00 (Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau Turut Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad) 10. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; Subsidair: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |