Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2020/PN Wtp | TANGGUH JIWANDANI YAMIN ALIAS TANGGUH BIN MUH.YAMIN | 1.KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONE 2.KEJAKSAAN NEGERI BONE cq. KASI PIDUM |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Apr. 2020 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan DEVI ADELIA Binti MURSIDIN tidak cakap bertindak secara hukum sebagai pelapor berdasarkan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 menurut ketentuan perundang-undangan. 3. Menyatakan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 4. Menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN, berdasarkan Gelar Perkara Biasa TERMOHON I, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 5. Menyatakan tindakan penangkapan terhadap Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.24./2020 tanggal 18 Januari 2020 tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 6. Menyatakan tindakan penahanan/ perpanjangan penahanan terhadap Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik Nomor : SP.Han/07/I/RES.1.24./2020 tanggal 19 Januari 2020, Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Nomor : PRINT-:20/P.4.14.3/EKU.1/02/2020 tanggal 07 Februari 2020, dan Penetapan Pengadilan Negeri Watampone Nomor : 85/Pen.Pid/2020/PN.Wtp tanggal 13 Maret 2020, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 7. Menyatakan tindakan penyitaan atas barang-barang milik PEMOHON berupa 1 (satu) Unit sepeda motor yamaha fino warnah merah nomor polisi : DW 6641 AO, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/2/I/Res.1.24./2020 tanggal 24 Januari 2020, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 8. Menyatakan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 KUHAP atas semua tindakan penyidikan Laporan Polisi Model “B” Nomor : LP/773/XI/2019/SPKT/RES Bone tertanggal 22 November 2019 yang tidak memenuhi syarat formil, tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan. 9. Memerintahkan kepada TERMOHON I agar mengeluarkan Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN dari Rumah Tahanan Negara di Watampone, segera setelah putusan Pra Peradilan ini diucapkan. 10. Memerintahkan kepada TERMOHON I agar barang-barang milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Pra Peradilan ini diucapkan. 11. Memulihkan hak-hak Tersangka TANGGUH JIWANDANI YAMIN Als TANGGUH Bin MUH. YAMIN baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. 12. Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |