Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Wtp Anca Bin Nyala KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR AMALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anca Bin Nyala
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR AMALI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/03/V/Reskrim.1.6/2025, Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.
  5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap PEMOHON.
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
  7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya