| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/03/V/Reskrim.1.6/2025, Tanggal 26 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/03/V/2025 Tanggal 26 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap PEMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap PEMOHON.
- Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
|