Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Wtp | HARNAWATI, S.H. | RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-127/P.4.14/Enz.2/01/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ----------Bahwa ia terdakwa RASDI ALIAS ROI BIN PARAKKASI pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. MT. Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa dari team Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah menjelaskan bahwa di jalan MT. Haryono telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu dari team Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang orang yang dicurigai yang mana pada saat itu salah satu team langsung menghampiri dan mengamankan seseorang yang bernama terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan rekan ia saksi BRIPDA ADRIANSYAH Bin ANWAR melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan disamping rumah tepatnya didalam pembungkus Rokok Class mild, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah maron dengan nomor Sim Card 087770023011 disaku / kantong celana depan sebelah kanan dan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengakui kepemilikan atas sabu tersebut dan menjelaskan bahwa baru saja menerima/membeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. RUDI S Alias RUDI Bin SEBE selanjutnya dari team langsung melakukan pengembangan terhadap Sdr. RUDI S Alias RUDI Bin SEBE. - Bahwa berawal terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI bersama dengan Sdr. FEBRI sepakat untuk mengkonsumsi sabu dan mengatakan “PAKE MIDULU UANG MU NANTI KALO ADA MI BARANGNYA saya ganti” setelah itu terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menghubungi Sdr. RUDI dan menyampaikan mau membeli sabu kemudian Sdr. RUDI menyampaikan ‘TUNGGU DULU SAYA TELPON YANG PUNYA BARANG SIAPA TAU MASI ADA’’ tidak lama kemudian terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menelpon kembali dan bertanya ‘’ADAJI BARANG’’ kemudian Sdr. RUDI menjawab ‘’ADA’’ kemudian terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengirimkan uang kepada Sdr.RUDI sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA dan menyampaikan kepada Sdr. RUDI supaya SABUnya dibawa kerumah Orang tua terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sekitar 1 jam kemudian Sdr. RUDI datang dan lansung memberikan sabu kepada terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI setelah itu Sdr. RUDI lansung pergi meningglkan rumah orang tua terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan pada saat terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menunggu Sdr. FEBRI tidak lama kemudian tiba-tiba Pihak Kepolisian datang melakukan menangkap terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan menemukan sabu dalam penguasaan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI; - Bahwa terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengakui kalau barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan disamping rumah tepatnya didalam pembungkus Rokok Class mild, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah maron dengan nomor Sim Card 087770023011 disaku / kantong celana depan sebelah kanan. - Bahwa sebelumnya terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI memperoleh/ menerima sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) - Bahwa Shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan. - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kraminalistik Nomor Lab : 4717 / NNF / XI /2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------Perbuatan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------Atau :------------------------------------------------- Kedua : ----------Bahwa ia terdakwa RASDI ALIAS ROI BIN PARAKKASI pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. MT. Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa dari team Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah menjelaskan bahwa di jalan MT. Haryono telah terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saat itu dari team Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang orang yang dicurigai yang mana pada saat itu salah satu team langsung menghampiri dan mengamankan seseorang yang bernama terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan rekan ia saksi BRIPDA ADRIANSYAH Bin ANWAR melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan disamping rumah tepatnya didalam pembungkus Rokok Class mild, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah maron dengan nomor Sim Card 087770023011 disaku / kantong celana depan sebelah kanan dan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengakui kepemilikan atas sabu tersebut dan menjelaskan bahwa baru saja menerima/membeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. RUDI S Alias RUDI Bin SEBE selanjutnya dari team langsung melakukan pengembangan terhadap Sdr. RUDI S Alias RUDI Bin SEBE. - Bahwa berawal terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI bersama dengan Sdr. FEBRI sepakat untuk mengkonsumsi sabu dan mengatakan “PAKE MIDULU UANG MU NANTI KALO ADA MI BARANGNYA saya ganti” setelah itu terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menghubungi Sdr. RUDI dan menyampaikan mau membeli sabu kemudian Sdr. RUDI menyampaikan ‘TUNGGU DULU SAYA TELPON YANG PUNYA BARANG SIAPA TAU MASI ADA’’ tidak lama kemudian terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menelpon kembali dan bertanya ‘’ADAJI BARANG’’ kemudian Sdr. RUDI menjawab ‘’ADA’’ kemudian terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengirimkan uang kepada Sdr.RUDI sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui akun DANA dan menyampaikan kepada Sdr. RUDI supaya SABUnya dibawa kerumah Orang tua terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sekitar 1 jam kemudian Sdr. RUDI datang dan lansung memberikan sabu kepada terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI setelah itu Sdr. RUDI lansung pergi meningglkan rumah orang tua terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan pada saat terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI menunggu Sdr. FEBRI tidak lama kemudian tiba-tiba Pihak Kepolisian datang melakukan menangkap terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI dan menemukan sabu dalam penguasaan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI; - Bahwa terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI mengakui kalau barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan disamping rumah tepatnya didalam pembungkus Rokok Class mild, dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Merah maron dengan nomor Sim Card 087770023011 disaku / kantong celana depan sebelah kanan. - Bahwa sebelumnya terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI memperoleh/ menerima sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) - Bahwa Shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin sah dari pihak yang berwenang terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan. - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kraminalistik Nomor Lab : 4717 / NNF / XI /2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . --------------------------------------------- Atau :------------------------------------------------- Ketiga : -----------Bahwa ia terdakwa RASDI ALIAS ROI BIN PARAKKASI pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Jl. MT. Haryono Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone penyalaguna Narkotika golongan I perbuatan mana para terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut ;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kraminalistik Nomor Lab : 4717 / NNF / XI /2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------Perbuatan RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |