Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Wtp | HJ. NUKE BINTI KACI | 1.IDRIS BIN ASSE 2.HASNAWATI Alias ELI BINTI H. SEHE 3.SAMA |
Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Wtp | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Jan. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasan PARA TERGUGAT atas Tanah a quo sejak tahun 2021 sampai sekarang adalah penguasan tanpa Hak serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateril dengan rincian sebagai berikut :
5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak lagi mengelola serta mengambil hasil dari Tanah a quo milik PENGGUGAT; 6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Hak PENGGUGAT atas Tanah a quo; 7. Menyatakan bahwa putusan ini berlaku sejak ditetapkannya walaupun terdapat Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali, Verzeet (uit voorbar bij vooraad); 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |