Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Wtp HJ. NUKE BINTI KACI 1.IDRIS BIN ASSE
2.HASNAWATI Alias ELI BINTI H. SEHE
3.SAMA
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 01 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. NUKE BINTI KACI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HHJ. NUKE BINTI KACI
Tergugat
NoNama
1IDRIS BIN ASSE
2HASNAWATI Alias ELI BINTI H. SEHE
3SAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT ada pemilik sah dan baik dengan dasar Penebusan gadai (sandra) atas Tanah a quo yang terletak di Dusun lompoe, Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone dengan Batas-batas sebagai berikut :
  • Utara      : Tanah Persawahan Milik Kama dan Sima;
  • Timur      : Tanah Persawahan Milik H. Sudding;
  • Selatan    : Tanah Persawahan Milik Masse &  Bettadi;
  • Barat      : Tanah Persawahan Milik Landu.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasan PARA TERGUGAT atas Tanah a quo sejak tahun 2021 sampai sekarang adalah penguasan tanpa Hak serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateril dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian Materiil   :
  1. Bahwa dalam 1 (satu) kali Panen Padi mendapatkan ± 18 (delapan belas) Karung Padi, dan diketahui bahwa telah 6 (enam) kali Panen Padi yang sejumlah ± 108 (seratus delapan) Karung Padi;
  2. Bahwa dalam 1 (satu) karung padi dihargai ± Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan di kalikan dengan 108 (seratus delapan) Karung padi sejumlah ± 43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
  • Kerugian Inmateriil : Bahwa atas Penguasaan Tanah a quo Milik PENGGUGAT yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, mengakibatkan kegoncangan dan penderitaan batin serta terjadinya kehilangan kesenangan hidup, ketakutan dan terkejut yang dialami oleh PENGGUGAT, sehingga dapat ditaksir dengan berdasarkan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)

5. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak lagi mengelola serta mengambil hasil dari Tanah a quo milik PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Hak PENGGUGAT atas Tanah a quo;

7. Menyatakan bahwa putusan ini berlaku sejak ditetapkannya walaupun terdapat Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali, Verzeet (uit voorbar bij vooraad);

8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-seadilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak