Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Wtp 1.ANDI HIJRA
2.SABBI PETTA
Andi Mappelawa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI HIJRA
2SABBI PETTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Mappelawa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ratnawati, S.H., M.H.,Andi Mappelawa
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas tanah sengketa.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan sita jaminan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Watampone adalah sah.
  5. Menghukum TERGUGAT       menyerahkan objek perkara tersebut untuk para PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT mentaati putusan Pengadilan Negeri Watampone.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya. Atau mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak