Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FAHRUDDIN Bin USMAN pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. A. Sulolipu Kel. Masumpu Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika Terdakwa FAHRUDDIN yang merupakan mantan suami korban datang ke rumah saksi KIKI FATMALASARI Binti A. SAENAL ABIDIN dengan maksud untuk bicara dengan saksi KIKI FATMALASARI karena Terdakwa masih suka sama saksi KIKI FATMALASARI, kemudian Terdakwa FAHRUDDIN dan saksi (korban) KIKI FATMALASARI Binti A. SAENAL ABIDIN bertengkar dan berdebat soal keinginan saksi KIKI untuk menikah lagi Selanjutnya Terdakwa yang sudah emosi tiba-tiba mencekik leher saksi KIKI FATMALASARI sambil mengancam dengan berkata “SAYA BUNUHKO KALAU KAMU TIDAK MAU SAMA SAYA, MENDING SAYA BUNUHKO DARIPADA ADA LAKI-LAKI LAIN ” Mendengar pertengkaran Terdakwa dan saksi KIKI tersebut, saksi SISKA pun keluar dari kamar dan meminta agar Terdakwa dan saksi menyudahi pertengkaran tersebut karena anak mereka mendengar dan menangis. Selanjutnya saksi KIKI yang merasa takut atas ancaman Terdakwa tersebut kemudian melaporkan perbuatan Terdakwa ke kantor polisi guna proses lebih lanjut;
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------- |